Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2014

Rusak Surat Suara Jokowi-JK, Anggota KPPS Divonis 1 Tahun Bui

Terdakwa perusakan 30 surat suara di TPS 41, Hartono, divonis hukuman satu tahun penjara.

Editor: rustam aji
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Suasana penghitungan suara di TPS 41 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Senin (14/7/2014). 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Terdakwa perusakan 30 surat suara di TPS 41, Hartono, divonis hukuman satu tahun penjara. Hartono yang merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga harus membayar denda sebesar Rp 12 juta.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 234 UU 42 tahun 2008 tetang pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Jaksa Penuntut Umum M. Noldy Azis ketika dihubungi, Selasa (12/8/2014).

Noldy mengatakan bahwa Hartono masih bisa mengajukan banding apabila keberatan dengan vonis yang dijatuhkan. Namun, permintaan banding bisa langsung disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jawa Barat.

Batas akhir pengajuan banding sampai tiga hari setelah jatuhnya vonis. Hartono saat ini belum ditahan. Penahanannya masih menunggu masa pengajuan banding selesai.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar pencoblosan ulang di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Alasannya, ditemukan 30 surat suara yang rusak saat dilakukan penghitungan suara di TPS tersebut. TPS 41 menjadi satu-satunya TPS di Kota Bekasi yang menggelar pemilihan ulang.

Pada 9 Juli lalu, TPS ini memenangkan pasangan capres nomor 1 Prabowo-Hatta sebagai peraih suara terbanyak yakni 391 suara. Sedangkan pasangan Jokowi-JK meraih 217 suara.

Sedangkan 30 surat suara tidak sah diduga dirusak oleh petugas KPPS. Kerusakan tersebut dilakukan secara sengaja oleh tujuh anggota KPPS di TPS 41 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Anggota KPPS tersebut diduga melakukan kecurangan terhadap surat suara milik pasangan nomor 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Berdasarkan keterangan para saksi, ada sebuah paku yang diletakkan di atas meja penghitungan suara. Ketika ada surat suara yang tercoblos untuk Jokowi-JK, anggota KPPS menekan surat suara tersebut hingga mengenai paku yang ada di meja.

Sehingga, surat suara seolah tercoblos di bagian dua pasangan calon yang membuat surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved