HUT RI KE 69
Dapat Remisi, 19 Napi Rutan Solo Bebas
Dapat Remisi, 19 Napi Rutan Solo Bebas
Penulis: galih permadi | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sebanyak 127 narapidana rutan Kelas I Solo mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, Minggu (18/8). Mereka mendapatkan remisi satu hingga tiga bulan dari Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Sebanyak 108 napi mendapatkan remisi dengan rincian 69 napi mendapatkan remisi satu bulan, 26 napi remis dua bulan, 13 napi remisi tiga bulan. Sedangkan 19 napi mendapatkan remisi dan langsung bebas sebanyak 19 napi yakni 17 napi mendapatkan remisi tiga bulan dan dua napi mendapatkan remisi dua bulan.
Pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi dibacakan langsung oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Kepala Rutan Kelas I Solo, Sujonggo mengatakan kriteria napi yang mendapatkan remisi yakni tidak pernah melanggar peraturan dan telah menjalani putusan selama enam bulan. “Kalau mereka bebas itu hanya kebetulan saja, masa hukumnya habis. Misal putusan sembilan bulan dia mendapat pengurangan remisi,” ujarnya. (*)