Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

JAMAAH HAJI 2014

Ini Jawaban Kemenag Semarang Terkait Pungutan Jamaah Haji

Ini Jawaban Kemenag Semarang Terkait Pungutan Jamaah Haji 2014 sebesar Rp 425 ribu per orang

Penulis: puthut dwi putranto | Editor: iswidodo

Laporan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Subadi, menjelaskan, setiap tahun pihak Pemerintah Kabupaten Semarang telah menyediakan biaya akomodasi termasuk fasilitas bus yang digunakan sebagai sarana para jamaah haji untuk berangkat dari daerah asal menuju asrama haji.

Fasilitas bus tersebut, lanjut Subadi, sudah termasuk juga untuk biaya lain bagi seluruh jamaah. Sebut saja untuk biaya makanan ringan serta ongkos sopir bus.

Menurut Subadi, pungutan Rp 425 ribu per jemaah itu merupakan hasil keputusan musyawarah jamaah yang telah disepakati oleh masing-masing jamaah haji.

Artinya, kebijakan itu murni persetujuan intern dari para jemaah yang tentunya di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Kementerian Agama.

Anggaran yang terkumpul itu, jelas Subadi, sedianya akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan di luar biaya operasional dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

"Pungutan uang Rp 425 ribu itu telah disepakati oleh masing-masing jemaah haji. Untuk manajemen anggaran tersebut dikelola sendiri oleh pihak jamaah haji," jelas Subadi, Kamis (04/09/2014).

Kasi Urusan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Muhtarom, menyebutkan, pihak Pemerintah Kabupaten Semarang sudah memfasillitasi sedikitnya 13 bus guna keperluan transportasi jamaah haji dari Kabupaten Semarang menuju Donohudan, Solo. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved