Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

Dokter Kamelia Kecewa, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Aktor Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/Dian Erika
SIDANG AMMAR ZONI - Dokumentasi suasana sidang kasus dugaan peredaran narkotika terhadap Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam gelaran sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Atas tuntutan itu, kekasih Ammar Zoni, dokter Kamelia terpukul.

Dia kecewa atas tuntutan JPU dan dinilainya tidak adil, terlebih dari lima terdakwa, Ammar Zoni yang tertinggi tuntutan hukumannya.

Meskipun demikian, Kamelia memasrahkan keputusannya terhadap hakim dan meyakini hakim akan adil.

Baca juga: Alasan Ammar Zoni Tak Mau Bayar Rp 3 Miliar hingga Dimasukkan Sel Tikus 

Pergi Mudik Lebaran Warga Bisa Titip Motor di Kantor Polisi, Kapolresta Banyumas: Gratis

Takbir Keliling Pakai Sound Horeg, Ketua PCNU Pati: Keluar dari Esensi Takbiran

Dokter Kamelia tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya seusai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap aktor Ammar Zoni.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkotika.

Tuntutan pidana tersebut diketahui merupakan yang paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya yang tergabung dalam perkara yang sama.

“Aku sih kecewa banget. Dengar Ammar yang paling tinggi (tuntutannya),” ungkap Dokter Kamelia seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/3/2026).

Dokter Kamelia bingung dan mempertanyakan dasar tingginya tuntutan yang dijatuhkan kepada mantan suami Irish Bella tersebut.

Pasalnya, selama proses persidangan bergulir, pihak Ammar Zoni telah berupaya maksimal untuk memberikan pembelaan, termasuk mendatangkan saksi ahli.

“Dengan menghadirkan saksi-saksi juga dari ahli-ahli gitu."

"Bingung juga kenapa bisa Bang Ammar yang paling tinggi,” tuturnya.

Kendati terpukul dengan fakta persidangan, Dokter Kamelia berusaha untuk tetap rasional.

Dia menyadari bahwa angka sembilan tahun tersebut baru sebatas tuntutan dari pihak kejaksaan, dan belum menjadi putusan akhir yang mengikat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved