Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pro Kontra RUU Pilkada

Asosiasi Gubernur Tak Sejalan dengan DPR

Mengubah mekanisme pemilihan dari langsung menjadi tidak langsung tingkat provinsi sama saja dengan mengingkari tatanan demokrasi

Editor: rustam aji
KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP
Pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Numang dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2013-2018 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD di Rumah Dinas Gubernur, Kota Makassar, Senin (8/4/2013). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo menegaskan, pemilihan kepala daerah untuk tingkat provinsi selayaknya tetap dipertahankan dengan mekanisme pemilihan langsung sesuai dengan semangat demokrasi. Mengubah mekanisme pemilihan dari langsung menjadi tidak langsung atau melalui pemilihan di DPRD tingkat provinsi sama saja dengan mengingkari tatanan demokrasi yang sudah berjalan hampir 10 tahun terakhir.

Dihubungi di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2014), Syahrul mengungkapkan, mayoritas dari 34 gubernur se-Indonesia menyatakan tetap setuju jika pemilihan kepala daerah tingkat provinsi secara langsung dipertahankan. Hal ini mengingat skala provinsi jauh lebih kompleks dibanding kabupaten/kota. Cakupannya tidak hanya menyangkut wilayah geografis tetapi juga keberagaman sosial budaya dan etnik.

"Tentu saja tidak proporsional jika memilih pemimpin yang bisa mengayomi keberagaman itu hanya disederhanakan dengan melalui pemilihan di lembaga DPRD provinsi," ujar Syahrul yang kini menjabat Gubernur Sulsel periode kedua.

Ia menyatakan amat memahami dinamika politik yang berkembang di DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang yang mengarah pada pencabutan mekanisme pilkada secara langsung. Namun, dia juga tak bisa menampik aspirasi masyarakat dan gubernur yang masih ingin bertahan pada pola pemilihan secara langsung.

Syahrul yang meniti karier kepala desa, camat, sekretaris daerah, bupati, hingga gubernur itu berpendapat bahwa kalau memang ada semangat untuk meninjau ulang sistem pilkada, yang lebih tepat diubah adalah pemilihan kepala daerah kabupaten/kota. Alasannya, cakupan wilayah dan keberagaman sosial budaya dan etnik pada daerah kabupaten/kota jauh lebih kecil dibanding provinsi.

"Dengan demikian, walaupun pemilihan disederhanakan melalui di DPRD kabupaten/kota, implikasinya tidaklah seluas dan serumit provinsi. Tugas mengayomi dari bupati/wali kota tidak sekompleks tugas gubernur," kata Syahrul. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved