Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pro Kontra RUU Pilkada

Para Aktivis Siap Menggugat ke MK Jika Pilkada oleh DPRD Disahkan

Koalisi Kawal RUU Pilkada akan mengajukan uji materi undang-undang (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: rustam aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ahli hukum tata negara, Refly Harun berorasi saat aksi Koalisi Kawal RUU Pilkada di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014). Mereka mengajak warga untuk menolak RUU Pilkada yang menghilangkan Pilkada langsung selain itu mengembalikan Pilkada kepada DPRD berarti kemunduran dalam partisipasi politik rakyat dan demokrasi substansial. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Koalisi Kawal RUU Pilkada akan mengajukan uji materi undang-undang (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK), apabila Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Jika (RUU Pilkada) tetap disahkan, kami siap ajukan judicial reviewke MK," ujar pakar hukum tata negara, Refly Harun, saat ditemui dalam aksi dukungan pilkada langsung di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014).

Menurut Refly, sebelum undang-undang pilkada benar-benar diputuskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya mengambil sikap tegas untuk menolak pilkada melalui DPRD. "Kalau ternyata Pak SBY memilih sebagai politisi, bukan sebagai negarawan, kami siap mengawal putusan ini hingga ke Mahkamah Konstitusi," kata Refly.

Refly menengarai, ketentuan tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sarat dengan kepentingan politik. Partai politik akan merasa dirugikan jika pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Menurut dia, tidak heran jika banyak kepala daerah yang akan keluar dari partainya demi pemilu yang demokratis.

Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurut Titi, jika pilkada tetap diputuskan melalui DPRD, maka Koalisi Kawal RUU Pilkada yang merupakan gabungan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat akan mengajukan uji materi melalui MK. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved