PENYIMPANGAN DANA BENCANA
Kejari Kudus Periksa Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana
Kejari Kudus Periksa Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, pekan depan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejari Kudus akan memanggil tiga orang pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana untuk pengadaan logistik 2012. Pemanggilan ketiganya akan dilakukan pekan depan.
Kepala Kejari Kudus, Amran Lakoni mengatakan, pemanggilan ketiga tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni ketua pengadaan logistik 2012, Sugiyanto atau SG, mantan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD, Sugiarso, dan Bendahara BPBD, Nur Kasiyan.
"Sebelumnya, mereka kami panggil sebagai saksi. Tapi pemeriksaan besok itu sebagai tersangka," kata Amran Lakoni di Kantornya, Rabu (1/10/2014).
Amran menjelaskan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Setelah berkas pemeriksaan lengkap dan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah sudah selesai, maka berkas dan tersangka akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Sekarang audit kerugian sedang dihitung, sehingga begitu dapat hasilnya dan pemeriksaan selesai maka langsung kita limpahkan pengadilan," jelasnya.
Audit kerugian dalam kasus tersebut akan dilakukan selama 20 hari, sejak 29 September kemarin. Diharapkan, sebelum 20 hari masa penghitungan sudah diketahui jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh ketiganya. (*)