Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DIVISI UTAMA 8 BESAR

Suporter Persis Solo Dihukum 6 Bulan Tak Boleh Masuk Stadion

Suporter Persis Solo Dihukum 6 Bulan Tak Boleh Masuk Stadion

Penulis: suharno | Editor: iswidodo
tribunjateng.com/galih permadi
PASOEPATI suporter Persis Solo 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Suporter Persis Solo, Pasoepati mendapat sanksi dari Komisi Disiplin PSSI yaitu tidak boleh masuk stadion selama 6 bulan sejak keluarnya surat putusan. Komdis PSSI memberikan surat sanksi kepada penonton/pendukung/suporter Persis Solo no 166/DU/KD-PSSI/X-2014 tertanggal 9 Oktober 2014.

Dampak dari sanksi tersebut, suporter Persis tidak bisa turut mengawal Persis Solo melawat ke kandang PSCS di Cilacap,  Laga PSCS menjamu Persis Solo di grup P babak delapan besar Divisi Utama, akan digelar Sabtu (18/10/2014).

Dalam surat ini, dituliskan suporter Persis tidak boleh masuk ke dalam stadion selama enam bulan berlaku sejak surat tertulis atau tanggal 9 Oktober 2014 hingga tanggal 9 April 2015.

"Kami tidak akan mengadakan tour ke Cilacap karena sanksi yang telah dijatuhkan oleh Komdis," ujar Ginda, Kamis (16/10/2014).

Sanksi dijatuhkan karena terjadinya kericuhan antara suporter PSGC dan Pasoepati yang mengakibatkan laga sempat terhenti di Ciamis. Selain itu, Komdis juga melihat pelanggaran saat Persis tandang ke Martapura FC, yakni menyalakan flares dan melemparkan roll paper ke dalam lapangan.

Wakil Presiden Pasoepati, Ginda Ferachtriawan menyatakan, kecewa atas sanksi tersebut. Lantaran selama ini PSSI maupun PT Liga Indonesia tidak memberikan aturan yang jelas.

"PSSI hingga saat ini tidak pernah memberikan sosialisasi terkait hal-hal yang tidak boleh maupun yang boleh dilakukan dalam mendukung tim," sambungnya.

Sekretaris Persis, Sapto Joko Purwadi menuturkan akan melakukan banding terhadap keputusan memberikan sanksi kepada Pasoepati. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved