PENYIMPANGAN DANA BENCANA
Kejari Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka di BPBD Kudus
Kejari Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka di BPBD Kudus. Ketiganya mulai ditahan Kejari Kudus pada Selasa (7/10/2014).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana untuk pengadaan logistik 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, diperpanjang. Meskipun masa penahanan mereka baru akan berakhir pada Minggu (26/10/2014) besok.
Ketiga tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yaitu mantan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Sudiarso, ketua pengadaan logistik Sugiyanto, dan Bendahara BPBD Nur Kasiyan. Ketiganya mulai ditahan Kejari Kudus pada Selasa (7/10/2014) lalu. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari.
"SK (surat keputusan; red) perpanjangan penahanan tiga tersangka sudah saya tanda tangani. Mereka kami tahan lagi untuk 40 hari masa tahanan," kata Kajari Kudus, Amran Lakoni, saat ditemui di Kantornya, Kamis (23/10/2014).
Sedangkan masa penahanan dua tersangka lainnya, yaitu Muslimin (rekanan) dan Rudy Maryanto (Ketua tim penerima pekerjaan) baru akan berakhir 3 November yang akan datang, sejak ditahan pada 14 Oktober lalu. Rencananya jika masa penahanan kedua juga akan berakhir, Kajari akan langsung memperpanjang masa penahanan mereka.
Perpanjangan penahanan tersebut, dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang dilakukan. Pasalnya, Amran menuturkan, proses penyidikan yang dilakukan masih terus berlanjut dan diusahakan pengusutan kasus tersebut cepat tuntas.
"Kalau tidak cepat, nanti kami dibilang lambat. Makanya kami ingin pemeriksaan cepat sehingga penahanan kami tambah," jelasnya.