PUBLIC SERVICE
Lapor Pak, Ada Rumah di Brumbung Demak Dipakai Transaksi PSK
Lapor Pak, Ada Rumah di Brumbung Demak Dipakai Transaksi PSK
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK- Lapor Tribun Jateng, tolong sampaikan kepada Polsek Demak, di samping Koramil Brumbung ada rumah yang dipakai sebagai lokasi transaksi pekerja seks komersial (PSK). Warga sekitar merasa resah. Terima kasih. Dari +6285741907xxx
Jawab
TERIMA kasih atas laporan Anda. Untuk sementara, kami belum bisa memastikan adanya praktik transaksi seperti apa yang Anda laporkan. Namun, kami sudah menerjunkan anggota untuk berpatroli di lokasi. Patroli dilakukan sesaat setelah kami menerima laporan. Apabila terbukti ditemukan aktivitas tersebut, kami beserta anggota akan segera menindaklanjuti. Dengan demikian, warga tak lagi menjadi resah. (*)
Supriyono
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN
--------------------------------------------------------------------------------------------
Kegunaan Kartu Kendali Elpiji Tiga Kg
HALO, Tribun Jateng, saya mau tanya kegunaan kartu kendali elpiji tiga kilogram (kg) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang. Sampai sekarang, saya belum tahu kegunaannya. Nomor kartu saya 9030 0040 0123 1444. Terima kasih.
+6281904993xxx
KARTU kendali elpiji tiga kg berfungsi mempermudah distribusi tertutup. Penerima kartu tersebut merupakan sasaran prioritas alokasi elpiji tiga kg. Kartu dibagikan agar distribusi bisa tepat sasaran. Terima kasih. (dna)
Robert MV Dumatubun
External Relations Marketing Operation
PT Pertamina Region IV
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berobat Kecelakaan Gunakan BPJS Kesehatan
TRIBUN Jateng, saya mau tanya, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas? Terima kasih.
+6281225638xxx
TERIMA kasih atas pertanyaan yang diajukan. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan lebih dari satu kejadian, baik di darat, laut, maupun udara, maka Jasa Raharja bertindak sebagai primary payment (penanggung pertama) sesuai batas maksimal plafon, selebihnya BPJS Kesehatan sebagai secondary payment (penanggung kedua). Artinya, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kedua setelah pihak Jasa Raharja selesai melakukan penanggungan biaya. (dna)
Maya Susanti, SE
Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan
BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DI Yogyakarta