Hakim Diduga Selingkuh
Wanita Diduga Selingkuhi Hakim, Ajukan Gugat Cerai di PN Demak
Wanita yangDiduga Selingkuhi Hakim, telah Ajukan Gugat Cerai di PN Demak
Penulis: puthut dwi putranto | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Hakim Pengadilan Agama Demak, Nurbaiti, menyebut WU (22), wanita yang diduga selingkuh dengan Hakim PN Demak, telah mengajukan gugatan cerai. Dia menggugat cerai suaminya (Imam Hambali) (40) pada akhir bulan lalu.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Demak, perkara gugatan perceraian yang diajukan oleh Instruktur senam di PN Demak ini, tercatat dimulai pada 23 Oktober 2014. Adapun sidang pertama baru digelar pada 17 November 2014.
"Sidang pertama merupakan upaya damai dari majelis. Namun karena tergugat tak bisa datang maka ditunda dan akan dilakukan sidang yang kedua pada bulan ini. WU menggunakan kuasa hukum," ungkap Nurbaiti, Jumat (21/11/2014) siang.
Menurut Nurbaiti, gugatan perceraian yang diajukan oleh wanita berambut pendek ini karena alasan ketidakharmonisan dalam keluarga diantaranya muncul perselisihan dan pertengkaran.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Imam Hambali (46), melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya, WU (22) di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Senin (17/11/2014). WU yang bertubuh sintal ini ditengarai telah bermain serong dengan seorang hakim yang bertugas di PN Demak, TI (36). (*)