LIPUTAN KHUSUS
Rugikan Negara, BPK Desak PDAM Hentikan Kerjasama dengan PT TGM
BPK Desak PDAM Hentikan Kerjasama dengan PT TGM anak perusahaanPT Degremount Perancis
TRIBUNJATENG,COM, SEMARANG- Badan Pemeriksa Keuangan terus menagih komitmen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang, agar merevisi kerjasama dengan PT Tirta Gajah Mungkur, anak perusahaan PT Degremount Perancis, karena berpotensi merugikan PDAM hingga puluhan miliar.
Hingga kini, kerjasama PDAM dengan PT Tirta Gajah Mungkur (TGM) masih tetap berlanjut lantaran kerjasama tersebut berlangsung selama 15 tahun, dimulai sejak Juni 2004. Rekomendasi untuk merevisi perjanjian tersebut tidak digubris oleh pihak PDAM.
Kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah I , Hadiyati Munawaroh mengatakan pihaknya tetap memantau upaya PDAM dalam merevisi kerjasama tersebut. Hingga pengawasan awal Desember 2014 lalu revisi kerjasama belum dilakukan. "Alasan PDAM sedang proses penyelesaian. Tetap kami tagih segera diselesaikan," ujarnya, pekan lalu.
BPK RI sudah menurunkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap PDAM Kota Semarang. LHP pertama nomor 156/R/XIV.Yk/11/2006 tentang keuangan perusahaan tahun buku 2005-2006 dilakukan Perwakilan IV/Jateng-DIY, sedangkan LHP nomor 335/B/XVIII.SMG/12/2012 terhadap kinerja pengelolaan meter air PDAM tahun 2011-2012 dilakukan BPK Perwakilan Jateng.
Penelusuran Tribun Jateng tentang LHP keuangan, salah satu rekomendasi BPK yakni perlu merevisi kerjasama PDAM dengan PT TGM, anak perusahaan PT Degremount Perancis, karena berpotensi merugikan PDAM. Jika tidak, keuangan PDAM akan terbebani sebesar Rp 871,625 juta per bulan. Atau terhitung sejak Januari 2006 (empat tahun) saja, keungan PDAM tersedot sekitar Rp 41,8 miliar untuk membayar kewajiban kepada PT TGM.
Kerugian PDAM pada 2005 sebesar Rp 15.202.211.598, sedangkan sampai Juni 2006 sebesar Rp 6.023.615.635,58 dengan klasifikasi kinerja "kurang”. Pendapatan usaha pada 2005 sebesar Rp 86.848.525.231, sedangkan sampai Juni 2006 sebesar Rp 43.818.843.443.
Rekomendasi BPK dikeluarkan agar kerjasama dengan pihak ketiga jangan sampai merugikan PDAM. Jika kerjasama merugikan, pihak BPK meminta kerjasama tersebut dievaluasi. Jika kerjasama tetap diteruskan, setidaknya di dalam perjanjian menjamin keadilan kedua belah pihak sehingga perlu direvisi.
Jika tidak memungkinkan direvisi, menurut Hadiyati, sebaiknya kerjasama dihentikan. "Kami pantau jangan sampai kerjasama merugikan PDAM sehingga tidak bisa memberikan pelayanan. Tujuan rekomendasi BPK agar PDAM bisa menjalankan fungsi dengan efektif dalam memberi pelayanan air bersih," katanya.
Ia menyatakan pihaknya tetap memantau tiap semester dan melaporkannya ke DPRD tiap Juni dan Desember.
Sementara itu berdasarkan LHP kinerja 2011 dan 2012, BPK menyimpulkan kinerja pengelolaan meter air PDAM 2011 dan 2012 dianggap kurang efektif disebabkan beberapa faktor. Antara lain PDAM belum memiliki bank data meter air yang lengkap dan akurat, belum menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pemantauan kondisi dan pemeliharaan, standar pelayanan minimal belum bisa digunakan sebagai acuan pencapaian kinerja, dan pelaksanaan pengadaan meter air belum berdasarkan analisa kebutuhan dan kemampuan perusahaan. (tribunjateng/cetak)