Dosen Unissula Aniaya Dokter
Kasus Dosen Unissula Diduga Aniaya Dokter: Polda Jateng Minta Hasil Visum dan Barang Bukti
Polisi mulai meminta hasil visum dan barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan Astrandaya Ajie atau dokter Astra tenaga kesehatan RSI Sultan Agung
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi mulai meminta hasil visum dan barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami Astrandaya Ajie atau dokter Astra seorang tenaga kesehatan bagian anestesi di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.
Permintaan sejumlah barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas penyelidikan kepolisian.
Baca juga: "Nyawa Pasien Lain Jadi Taruhan," Cerita Dokter Astra Ungkap Alasannya Tolak Permintaan Suami Pasien
"Kami telah menerima laporan pengaduan dari dokter Astra terkait kekerasan fisik dan trauma psikis. Kasusnya sedang berproses dalam rangka penyelidikan dengan meminta alat bukti seperti hasil visum dan alat bukti lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jateng ,Jumat (19/9/2025).
Dwi mengatakan, hasil pemeriksaan sejauh ini telah meminta keterangan dari lima saksi termasuk pelapor. Sisanya merupakan tenaga medis di rumah sakit tersebut.
"Ya kasus ini terus berproses, nanti dari lima saksi akan kami kembangkan yang akan kami panggil Minggu depan," katanya.
Kasus ini bergulir ke meja polisi karena dr Astra diduga mendapatkan intimidasi dan dugaan penganiayaan dari terlapor M Dias Saktiawan.
Terlapor Dias yang merupakan Dosen Unissula Semarang itu marah-marah ke dr Astra karena tak menerapkan metode Intra Lumbar Analgesia (ILA) atau teknik pembiusan lokal di area tulang belakang untuk mengurangi rasa nyeri saat persalinan saat istri terlapor melahirkan pada Jumat (5/9/2025).
Kuasa hukum dr Astra, Mirzam Adli menerangkan kondisi dr Astra masih trauma sehingga sebulan ini mengambil cuti dari pekerjaannya.
Baca juga: Dokter Astra Diperiksa Polisi 6 Jam Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan di RSI Sultan Agung Semarang
"Korban secara psikis kondisinya belum stabil akibat kejadian itu," katanya.
Pihaknya kini berharap kasus ini terus dikembangkan polisi.
Terkait permintaan maaf dari terlapor, menurutnya bukan serta merta menggugurkan unsur tindakan pidana yang diduga dilakukan dosen tersebut.
Ia menambahkan, laporan kasus ini juga masuk sebagai delik biasa.
Artinya, permintaan maaf tidak menggugurkan potensi pidana tersebut.
"Kalau melakukan perbuatan pidana lalu meminta maaf kacau negara kita," tandasnya. (Iwn)
Dokter Astra Diperiksa Polisi 6 Jam Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan di RSI Sultan Agung Semarang |
![]() |
---|
Polemik Dokter RSI Sultan Agung Dianiaya Dosen FH, DPP IKA Unissula Terbitkan Dekrit |
![]() |
---|
Ini Bukti Kuat yang Dibawa Tim Advokasi dr Astra Dianiaya Muhammad Dias Saktiawan Dosen FH Unissula |
![]() |
---|
RSI Sultan Agung Semarang Pada Kasus Dokter Astra: Harus Lindungi Nakes yang Bekerja |
![]() |
---|
Dokter Astra Dianiaya Muhammad Dias Dosen Unissula Semarang Alami Trauma dan Harus Cuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.