Harga Baru BBM
Dishubkominfo Kota Tegal Tetapkan Tarif Angkutan Umum Turun Rp 200
Dishubkominfo Kota Tegal Tetapkan Tarif Angkutan Umum Turun Rp 200 menyesuaikan penurunan harga BBM
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL- Tarif angkutan umum di Kota Tegal turun ikut menyesuaikan penurunan harga BBM. Setelah melalui pembahasan, Dishubkominfo Kota Tegal menurunkan tarif angkutan di Kota Tegal sebesar Rp 200.
Kepala Dishubkominfo Kota Tegal, Johardi, menegaskan, kapada pengusaha angkutan Kota Tegal yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi pencabutan trayek.
Sanksi tersebut, kata dia, berupa pemanggilan, pembinaan, hingga pencabutan trayek.
"Kan ada sopirnya juga, sopir bisa kita panggil. Untuk sanksi pencabutan trayek juga disertakan, tapi itu dikenakan setelah melalui tahapan pembinaan satu hingga tiga kali," kata Johardi, Rabu (7/1/2015). Terkait ketentuan penurunan tarif ini sudah diputuskan bersama antara Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Seperti diketahui sebelumnya, harga BBM jenis premium turun dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. Sementara harga Solar ditetapkan menjadi Rp 7.250 per liter. Turun dari harga sebelumnya Rp 7.500 per liter.
"Kami bersama Organda sudah menyepakati penurunan tarif minimal Rp 200 untuk angkutan dalam kota," ungkapnya. (*)