Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Harga Baru BBM

Dishubkominfo Kota Tegal Tetapkan Tarif Angkutan Umum Turun Rp 200

Dishubkominfo Kota Tegal Tetapkan Tarif Angkutan Umum Turun Rp 200 menyesuaikan penurunan harga BBM

Penulis: fajar eko nugroho | Editor: iswidodo
tribunjateng/hermawan endra wijanarko/dok
FOTO DOKUMEN ilustrasi angkot Batang Pekalongan demo 

Laporan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL-  Tarif angkutan umum di Kota Tegal turun ikut menyesuaikan penurunan harga BBM. Setelah melalui pembahasan, Dishubkominfo Kota Tegal menurunkan tarif angkutan di Kota Tegal sebesar Rp 200.

Kepala Dishubkominfo Kota Tegal, Johardi, menegaskan, kapada pengusaha angkutan Kota Tegal yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi pencabutan trayek.

Sanksi tersebut, kata dia, berupa pemanggilan, pembinaan, hingga pencabutan trayek.

"Kan ada sopirnya juga, sopir bisa kita panggil. Untuk sanksi pencabutan trayek juga disertakan, tapi itu dikenakan setelah melalui tahapan pembinaan satu hingga tiga kali," kata Johardi, Rabu (7/1/2015). Terkait ketentuan penurunan tarif ini sudah diputuskan bersama antara Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Seperti diketahui sebelumnya, harga BBM jenis premium turun dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. Sementara harga Solar ditetapkan menjadi Rp 7.250 per liter. Turun dari harga sebelumnya Rp 7.500 per liter.

"Kami bersama Organda sudah menyepakati penurunan tarif minimal Rp 200 untuk angkutan dalam kota," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved