Polsek Tembalang Bekuk Komplotan Ranmor Asal Demak
Memang terdengar aneh manakala ada pencuri mengaku kepada calon pembeli bahwa sepeda motor yang dijual adalah hasil curian
Penulis: muh radlis | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Memang terdengar aneh manakala ada pencuri mengaku kepada calon pembeli bahwa sepeda motor yang dijual adalah hasil curian. Namun, Syarif Anwar alias Gondrong (21), warga Mranggen, Demak, benar-benar melakukan hal itu.
Ia dan lima rekan, masing-masing MD (16), Ahmad Maulana alias Mamad (18), Abdur Rahman (18), DM (15), dan Saiful Hadi (28), menjual roda dua colongan kepada seorang tetangga di Demak. Bahkan, mereka secara jujur mengatakan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
"Saya menjualnya kepada tetangga. Saya bilang bahwa sepeda motor itu hasil curian. Kalau mau beli, risiko tanggung sendiri dan mereka mau," papar Gondrong saat ditanyai oleh Tribun Jateng, Senin (19/1), di Mapolrestabes Semarang.
Sepeda motor colongan Gondrong dan kawan-kawan dijual dengan harga bervariasi. Gank asal Demak itu melego mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Harga tergantung jenis sepeda motor. Paling gampang dilego adalah Honda Supra X 125. Karenanya, saya dan teman-teman lebih senang mencuri roda dua jenis tersebut," bebernya.
Soal pembagian uang penjualan, juga terbilang unik. Yang mendapat bagian hanyalah si pencuri dan penjual. Hasil penjualan dibagi sesuai kesepakatan.
Kali terakhir, Gondrong cs mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 di parkiran Masjid Baitul Mufid, Klipang, Kota Semarang. Saat itu, korban sedang menjalankan salat isya.
Tanpa butuh waktu lama, gank asal Demak itu berhasil membawa kabur roda dua incaran. Mereka pun girang dan berpikir bakal segera mengantongi fulus hasil penjualan sepeda motor tersebut.
Alih-alih mencari buruan lagi, mereka justru ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Tembalang. Penangkapan komplotan Gondrong dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Kholid Mawardi.
Dalam dua bulan, menurut hasil pemeriksaan, Gondrong dan kawan-kawan telah menggondol 15 sepeda motor. Mayoritas, pencurian dilakukan di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, dari 15 aksi, cuma tiga sepeda motor yang berhasil mereka curi di daerah Demak. Dari enam anggota komplotan Gondrong, dua di antaranya masih tercatat sebagai siswa SMA di Kota Wali.
"Dua pelaku masih di bawah umur. Kami koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk penanganan lebih lanjut," kata Djihartono.
Dari tangan para tersangka, disita enam sepeda motor hasil curian, kunci berbentuk Y, serta dua besi sebagai ujung untuk menjebol lubang kunci sepeda motor.
"Mereka kami kenai pasal 363 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara," sambung Kapolsek Tembalang, Kompol Priyo Utomo. (lyz)