Harga BBM Turun
Tarif Angkutan Pekalongan, Tegal, Brebes Turun
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pekalongan, Tegal, dan Brebes telah menetapkan tarif baru angkutan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pekalongan, Tegal, dan Brebes telah menetapkan tarif baru angkutan pasca penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kabid Angkutan Jalan dan Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, telah melakukan survei tarif angkutan dan kembali turun sebelum adanya kenaikan. "Penurunan tarifnya, rata-rata sekitar Rp 1.000 dari tarif sebelumnya," kata dia di kantornya, Selasa (20/1/2015).
Menurut dia, seluruh angkutan yang berjumlah 209 armada dan berada pada 14 trayek itu telah menyepakati penurunan tarif . "Penurunan tarif ini sudah menjadi inisiatif para sopir angkutan. Pada hari Senin (19/1) terjadi penurunan, mereka sudah langsung menurunkan tarifnya," kata Wahyu.
Wahyu mengaku tarif angkutan di Kabupaten Pekalongan masih di atas ketentuan Pemprov Jateng. Tarif batas atas yang ditetapkan Pemprov Jateng sebesar Rp 177 per penumpang per kilometer. " Tarif batas bawah di Kabupaten Pekalongan Rp 191 per penumpang per kilometer. Jadi sebenarnya menyalahi aturan," ungkapnya.
Kendati demikian, Wahyu memaklumi, tingginya tarif angkutan yang ditetapkan Kabupaten Pekalongan di atas ketentuan Pemprov Jateng. " Kondisi geografisnya Kabupaten Pekalongan naik turun yang membuat tarifnya tinggi, karena konsumsi BBM-nya tinggi. Lalu ada trayek yang beberapa kilometer, hutan saja tidak ada penumpangnya," ujar dia.
Sekjen Organda Kabupaten Pekalongan, Slamet Sutrisno, sepakat terhadap penurunan tarif angkutan sebesar Rp 1.000. “Yang penting penumpangnya lebih banyak. " Persoalan kita ini sebenarnya bukan karena naik atau turunnya BBM. Tapi karena banyak yang menggunakan motor, jadi dari total armada, hanya 70 persennya yang masih beroperasi," ujar dia.
Sementara Dishubkominfo Kota Tegal menurunkan tarif angkutan umum jenis Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar Rp 400, setelah tercapai kesepakatan antara Organda, perwakilan awak angkutan, Dishubkominfo Kota Tegal.
"Sesuai hasil kesepakatan antara kami, perwakilan provinsi, Organda dan sopir, ditetapkan tarif angkutan AKDP jurusan Pasar Pagi Kota Tegal -Margadana dan Pasar Martoloyo - Pasar Randugunting turun sebesar Rp 400," ujar Kepala Dishubkominfo Kota Tegal Johardi kemarin.
Dia menyebut, Tarif angkutan umum di Kota Tegal turun ikut menyesuaikan penurunan harga BBM, setelah melalui pembahasan. Sedangkan tarif batas bawah tarif AKDP sebesar Rp 5400 dan batas atas tarif AKDP sebesar Rp 5800 ."Kami mengimbau kepada para pengusaha angkutan Kota Tegal untuk segera menyesuaikan tarif baru ini," tegasnya.
Dishubkominfo Kabupaten Brebes juga telah menetapkan untuk menurunkan tarif angkutan AKDP sebesar Rp 500. Misal, untuk tarif angkutan elf tujuan Tegal-Losari dan Tegal-Ketanggungan turun Rp 500. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk jenis angkudes.
"Tarif penurunan ini sudah berlaku mulai hari ini atas kesepakatan dalam pembahasan oleh Organda dan Dishubkominfo Brebes," jelas Kepala Dishubkominfo Kabupaten Brebes, Mayang Sri Herbimo, kemarin. (raf/nug)
Pekalongan:
* Angkutan Bojong-Kalipancur dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.000
* Angkutan Doro-Kedungwani Rp 7.000 menjadi Rp 6.000
* Angkutan Kajen-Wiradesa Rp 10.000 menjadi Rp 8.000
Tegal:
* Angkutan AKDP jurusan Pasar Pagi Kota Tegal -Margadana dan Pasar Martoloyo - Pasar Randugunting turun Rp 400
Brebes:
* Angkutan Tegal-Ketanggungan dari Rp 11.000 menjadi 10.500
* Angkutan Tegal-Brebes dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500.
Edisi Cetak Tribun Jateng, Rabu (21/1)
