Polri Vs Komisi Pemberantasan Korupsi
Pukat UGM Sebut Dasar Penangkapan Bambang Mengada-ada
Pukat UGM Sebut Dasar Penangkapan Bambang Mengada-ada
TRIBUNJATENG.COM- Dasar penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjayanto penuh tanda tanya. Sebab perkara sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang dituduhkan sudah dicabut oleh pelapor.
"Dasar penangkapan Bambang Widjayanto itu yang menjadi pertanyaan. Seakan mengada-ada," ujar Hifdzil Alim, salah satu peneliti Pukat UGM saat ditemui di sela-sela aksi "Save KPK" di Tugu Yogyakarta, Jumat (23/01/2015).
Hifdzil Alim mengungkapkan, menjadi sebuah pertanyaan besar ketika kasus perkara sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang dituduhkan kepada Bambang Widjayanto sebenarnya sudah dicabut oleh pelapor pada 2010 lalu. Namun perkara itu dimunculkan kembali.
Hanya saja, menurut dia, kalau dilihat dalam konteks perlawanan terhadap pemberantasan korupsi, sekecil apa pun kesempatan akan digunakan bagi oknum-oknum untuk melemahkan KPK.
"Saya kira ini cara-cara yang digunakan oleh oknum, bukan institusi untuk melakukan perlawanan terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.
Menurut dia, Bareskrim Mabes Polri harus melepaskan Bambang Widjayanto dan mengklarifikasi kasusnya serta tidak memeriksanya kembali.
"Jika ini berlanjut sampai satu kali dua puluh empat jam, kami tidak bisa membayangkan apa yang terjadi di republik ini," tandasnya.
Presiden Joko Widodo, lanjut dia, harus segera mengambil kebijakan untuk menghentikan konflik kelembagaan. Mengembalikan roh penegakan hukum di tempat semula dan memastikan tidak ada intervensi dari partai politik apa pun dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau ini tidak dilakukan oleh presiden, saya bisa memastikan rakyat telah salah memilih pemimpinnya," pungkasnya. (*)