Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tampang Selamet, Suami Yang Tega Siram Istri Air Keras Karena Ajakan Berhubungan Ditolak Jam 2 Pagi

Tampang Selamet Hariadi (42), pria yang tega menyiram istri pakai air keras saat birahi memuncak karena menolak ajakan berhubungan badan.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Dokumentasi Polisi
SIRAM AIR KERAS - Selamet Hariadi (42) pelaku penyiraman air keras terhadap Wulandari (40) yang tak lain adalah istrinya sendiri saat berada di Polres Lubuklinggau. 

TRIBUNJATENG.COM, LUBUKLINGGAU - Tampang Selamet Hariadi (42), pria yang tega menyiram istri pakai air keras saat birahi memuncak karena menolak ajakan berhubungan badan.

Akibat kejadian itu seorang istri bernama Wulandari (40) mengalami luka bakar serius.

Korban disiram air keras di kediamannya di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Baca juga: Tampang Teguh, Pria Misterius Pelaku Penyiraman Air Keras di Brebes

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Korpan Maryadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi setelah Wulandari menolak ajakan suaminya untuk berhubungan suami istri.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban menolak diajak berhubungan. 

Penolakan itu membuat pelaku emosi hingga melakukan penyiraman," ungkap Korpan pada Kamis (20/11/2025).

Setelah insiden tersebut, Hariadi melarikan diri.

Namun, keluarga Wulandari segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dan pelaku ditangkap pada Selasa (18/11/2025). 

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Wulandari mengalami luka bakar pada bagian pipi kanan dan kiri, leher belakang, dada kanan atas, serta lengan kanan.

Baca juga: Pria Beristri Siram Selingkuhan Air Keras karena Cemburu Korban Berhubungan dengan Lelaki Lain

"Kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," tambah Korpan. 

Atas perbuatannya, Hariadi dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan," jelasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Menolak Diajak Berhubungan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di Lubuklinggau

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved