Kasus Asuransi Fiktif
14 Mantan Anggota DPRD Kota Semarang Dituntut 2-4 Tahun Penjara
14 Mantan Anggota DPRD Kota Semarang Dituntut 2-4 Tahun Penjara, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Rudy Soehardjo satu diantara 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus asuransi fiktif, mengajukan keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1).
"Saya sudah melunasi uang kerugian yang Mulia, tapi kok masih disuruh membayar uang pengganti. Saya kembalikan ke Kasda Pemkot Semarang," kata satu terdakwa Rudy Soehardjo
Rudy yang mengenakan baju batik warna biru dan celana panjang hitam, tidak terima usai pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang memintanya untuk mengembalikan uang penganti kerugian negara sebesar Rp 33 juta.
Saat ditanya oleh hakim, pengembalian itu dilakukan kapan dan diserahkan siapa, Rudy mengatakan pihaknya menyerahkan Rp 33 juta kepada Pemkot Semarang pada 3 Oktober 2014. Pada saat itu, berkas perkara belum disidangkan dan masih dalam penyidikan.
"Kami tidak menyalahkan terdakwa, harusnya pengembalian itu diserahkan tim penyidik sehingga bisa dijadikan bukti pertimbangan. Namun karena sudah terlanjur, nanti dimasukkan dalam pleidoi saja berkasnya," kata ketua majelis hakim, Hastopo.
Atas pernyataan hakim tersebut, Rudy meminta maaf. Dia mengaku tidak tahu harus menyerahkan ke siapa. Pasalnya, dirinya saat itu berada di LP Kedungpane usai ditahan tim penyidik.
Namun, dirinya mengaku sudah menyampaikan pengembalian tersebut ke jaksa saat persidangan berjalan. Dimana, dari total Rp 36 juta yang diterimanya saat menjadi anggota DPRD, Rp 3 juta dikembalikan saat penyidikan di Kepolisian dan Rp 33 juta dikembalikan di Pemkot.
Dalam persidangan yang digelar terpisah menjadi tiga persidangan tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejari Semarang, Dadang Suryawan dan Harwanti, menuntut 14 mantan anggota DPRD periode 1999-2004 dengan tuntutan yang berbeda-beda.
"Terbukti masing-masing anggota telah menerima dana asuransi Rp 36 juta. Namun seolah mereka menerima Rp 38,4 juta masing-masing anggota sehingga total kerugian negara sebesar Rp 1,728 miliar. Dana potongan tersebut kemudian dikumpulkan pimpinan DPRD dan diberikan kepada broker asuransi," kata jaksa Dadang.
Atas perbuatan para terdakwa, jaksa memutuskan para terdakwa terbukti bersama-sama dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara.
"Terbukti melanggar dakwaan pertama subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," jelas Dadang.
Oleh karenanya, jaksa menuntut kepada terdakwa Rudy Soehardjo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 33 juta.
Tabel tuntutan jaksa terhadap 14 terdakwa
1). Rudy Soehardjo penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta, UP Rp 33 juta.
2). Leonard Andi Suryono penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta, UP Rp 36 juta.
3). Sugiyono AP penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta, UP Rp 36 juta.
4). Sri Munasir penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta, UP Rp 36 juta.
5). Fajar Hidayati penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta.
6). Bambang Suprayogi penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta, UP Rp 36 juta.
7). A Munif penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta.
8). Siti Markamah penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta.
9). Adi Kuntoro penjara 2,6 tahun, denda Rp 50 juta, UP Rp 18 juta.
10). Herman Gustam penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta.
11). Idris Imron penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta, UP Rp 36 juta.
12). Heru Widiyatmoko penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta, UP Rp 2 juta.
13) Otok Priyanto penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta, UP Rp 33 juta.
14). Zaenudin Bukhori penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta, UP Rp 36 juta.