MASALAH TKI
BP3TKI Jateng Ungkap Kasus Penyalur TKI Ilegal ke Kanada
BP3TKI Jateng Ungkap Kasus Penyalur TKI Ilegal ke Kanada. Calon TKI dimintai uang Rp 25 jutaan.
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebuah lembaga penyalur TKI ilegal asal Cilacap akan dipidanakan BP3TKI Jateng.
Kepala BP3TKI Jateng, AB Rahman mengatakan berkas lembaga ilegal itu akan diserahkan kepada Polda Jateng dalam waktu dua hari ini.
"Jadi ada lembaga jasa Korea yang hendak merekrut orang ke Kanada. Dari situ saja sudah tidak nyambung kan," kata AB Rahman pada Tribun, Selasa (3/2/2015).
Ia menjelaskan, ada puluhan calon TKI yang dijanjikan berangkat dalam waktu enam bulan. Tiap orang diwajibkan bayar Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Saat tidak diberangkatkan banyak laporan masuk ke pihaknya.
Rahman berujar para korban dilatih bahasa di sebuah lembaga pendidikan bahasa di kabupaten Cilacap. Para calon TKI berjumlah puluhan. Bahkan, ada yang berasal dari Bawen dan Klaten. "Kerugiannya mungkin ratusan juta rupiah," jelasnya. (*)