Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eksekusi Terpidana Mati

Wartawati Asing Peliput Eksekusi Mati di Nusakambangan Ditangkap

Seorang wartawati asing bernama Candace Sutton terancam dideportasi dari Indonesia karena diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Editor: tri_mulyono

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Seorang wartawati asing bernama Candace Sutton terancam dideportasi dari Indonesia karena diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian saat meliput persiapan eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami telah mengamankan seorang jurnalis Daily Mail, karena diduga tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, hanya menggunakan visa kunjungan saja," kata Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Adithia P. Barus di Cilacap, Kamis (27/2/2015). Hingga saat ini, aparat imigrasi masih memeriksa wartawati itu di Kantor Imigrasi Cilacap.

Saat ditanya kemungkinan wartawati itu akan dideportasi seperti yang dialami dua jurnalis asing asal Brasil dan Peru ketika meliput persiapan eksekusi tahap pertama pada 18 Januari 2015, dia mengaku belum bisa memastikan.

Menurut Adithia, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang nantinya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. "Kami tidak ingin mendahului karena masih dalam pemeriksaan," kata dia.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Candace Sutton didatangi petugas Kantor Imigrasi Cilacap di hotel tempatnya menginap pada Rabu (25/2/2015) malam. Dia diduga hanya menggunakan visa kunjungan dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

Candace menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap mulai Kamis kemarin. Sementara di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan), petugas Kantor Imigrasi Cilacap tampak memeriksa kelengkap surat-surat sejumlah wartawan asing yang meliput persiapan eksekusi terpidana mati.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Cilacap mengamankan dua wartawan asing karena melakukan kegiatan jurnalistik tanpa dilengkapi surat izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ketika meliput persiapan eksekusi mati tahap pertama yang dilaksanakan pada 18 Januari 2015.

Dua wartawan asing yang diketahui bernama Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru hanya memiliki izin kunjungan sehingga mereka dideportasi ke negara asalnya, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap.

Sumber:
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved