Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Prediksi ICW jika Kasus BG Dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih belum memutuskan keberlangsungan penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG).

Editor: rustam aji

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih belum memutuskan keberlangsungan penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG). Putusan praperadilan yang diajukan Budi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Dengan kata lain, penyidikan oleh KPK terhadap Budi juga dianggap tidak dibenarkan. Namun, di sisi lain, tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa KPK dapat menghentikan proses penyidikan.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, KPK tengah berada dalam posisi dilematis. Ia menyebut ada kemungkinan kasus Budi dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan.

Namun, ia khawatir dengan cara itu penyidikan kasus Budi akan dipetieskan, bahkan dihentikan. "KPK tidak mungkin SP3. Tetapi dia bisa limpahkan ke Kejaksaan, tetapi potensinya di-SP3," ujar Emerson melalui pesan singkat, Sabtu (28/2/2015).

Emerson menilai, jika pada akhirnya kasus dilimpahkan, efeknya bagi KPK bagai buah simalakama. Di satu sisi menguntungkan, yaitu terbinanya kembali hubungan baik trisula lembaga penegak hukum. Di sisi lain, kasus Budi dikhawatirkan tidak akan berlanjut.

"Simalakama. Satu sisi barangkali meredakan ketegangan KPK versus Polri. Tetapi di sisi yang lain potensi kasus dihentikan sangat mungkin," ucapnya.

Emerson meminta KPK tidak mundur karena putusan praperadilan. Ia berharap, KPK memiliki opsi selain menghentikan penyidikan dan melimpahkan penyidikan kasus tersebut ke Polri dan Kejaksaan.

"Kami berharap proses berlanjut di KPK. KPK jangan surut langkah melanjutkan kasus BG," kata Emerson.

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa KPK belum dapat memastikan kelanjutan penyidikan kasus Budi Gunawan pasca putusan praperadilan.

Ia mengatakan, pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai kasus tersebut.

Rencananya, pertemuan dengan dua lembaga penegak hukum itu akan dilakukan pekan depan. "Rapim KPK akan memutuskan setelah pertemuan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan pekan depan," kata Indriyato.

Menurut dia, KPK tidak memiliki landasan hukum untuk menghentikan penyidikan sebuah kasus. Namun, lanjut dia, ada opsi untuk berkoordinasi dan supervisi dengan lembaga terkait mengenai penanganan kasus tersebut.

"Kita (KPK) memiliki wewenang koordinasi dan supervisi atas suatu kasus yang ditangani oleh KPK. Juga termasuk kasus BG," ujar dia.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah beberapa hari menjalani proses sidang, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Budi dan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved