Jadi Peserta BPJS dengan Status Cerai
Sebelumnya saya adalah kepala keluarga pada KK saya. Saat ini status saya adalah sudah bercerai dengan istri. Bagaiamana prosedur pendaftaran BPJS
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: rustam aji
Halo Tribun. Sebelumnya saya adalah kepala keluarga pada KK saya. Saat ini status saya adalah sudah bercerai dengan istri. Bagaiamana prosedur pendaftaran BPJS saya? Apakah saya harus memasukkan pula nama mantan istri saya? Bagaimana penyelesaiannya? Mohon penjelasannya.6285728334xxx
JAWABAN:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang telah ditujukan kepada kami.
Sesuai dengan Perdir nomor 4 tahun 2014 pasal 2, Peserta perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh anggota keluarga sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga.
Apabila suami istri sudah cerai maka peserta bisa melampirkan surat keterangan cerai. (dna)
Maya Susanti
Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DI Yogyakarta