Judi Sabung Ayam di Semarang
Berkas Kasus Judi Sabung Ayam Yanto BK Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Berkas Kasus Judi Sabung Ayam Yanto BK Dilimpahkan ke Kejari Semarang, Kamis (19/3).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suwarto Hendi Setiyono alias Yanto BK, pemilik tempat judi sabung ayam yang digerebek Polrestabes Semarang, akan segera disidangkan. Berkas penyidikan kasus Yanto telah dilimpahkan ke tahap II yaitu ke penuntutan.
Berkas kasus perjudian sabung ayam di Jalan Srinindito Raya, Kelurahan Ngemplak, Simongan, telah dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Semarang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/3).
Kepala Kejari Semarang, Asep Nana Mulyana melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Teguh Imanto mengatakan, selain berkas kasus tersangka Yanto BK, berkas para tersangka lainnya juga telah dilimpahkan.
"Mereka yaitu Tifani Dwi Herliancy (selaku penjual karcis), penyiap air untuk mandi ayam, Wahyu Edi Kurniawan, bagian memasukkan ayam ke dalam kurungan Joni, pembuka pintu masuk Zainal Arifin, dan bagian menghitung uang taruhan, Liemking Bie," kata Teguh Imanto, Kamis (19/3/2015).
Teguh menuturkan, usai pelimpahan tersebut, JPU segera menyusun berkas dakwaannya. Selanjutnya, berkas perkara para tersangka akan diajukan ke pengadilan untuk segera disidang.
"Berkas dakwaan segera disusun. Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," jelasnya.
Kasus judi sabung ayam ini digerebek aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang pada Minggu (18/1) lalu sekitar jam 11.30 di tempat sabung ayam milik Yanto BK, Jalan Srinindito Baru RT XII RW I, Ngemplak Simongan, Semarang Barat. (*)