Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Namai Makanan "Pelacur", Diprotes, Pemilik Kedai Janji Segera Mengganti

Pemilik Kedai 24 diberi waktu dua minggu untuk mengganti nama-nama makanan yang dinilai berbau pornografi.

Editor: rustam aji
ilustrasi - Warung makanan 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Menampilkan daftar menu dengan istilah-istilah berbau pornografi, Kedai 24 di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman, mendapat protes Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas se-Kabupaten Sleman. Protes tersebut disampaikan melalui via broadcast (BC) Black Berry Messenger (BBM).

Nama menu-menu kontroversial tersebut antara lain "Pelacur" (Pemusnah Lapar Cukup Rasional), "Peniz" (Spesial Nasi Soziz), "Sodomie" (Semangkok olahan Indomie) dan "Gigolo" (Gerombolan Nasi Goreng Sesuka Lo).

Nama-nama menu tadi dianggap vulgar dan berbau pronografi oleh psikolog dari Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas se-Kabupaten Sleman.

"Assalamualaikum wr wb Bapak Ibu... Mohon bantuannya, untuk bersama2 ber-amar ma'ruf nahi munkar, menyelamatkan anak2 kita semua dari pornografi. Saat ini kami dari forum komunikasi psikolog puskesmas se kabupaten sleman merasa resah dengan usaha Kedai 24 yang menggunakan konsep menu 'vulgar' di setiap nama pada makanan dan minuman yg dijual. Sehingga kami merasa perlu mengkoreksi konsep tsb. Saat ini kami sedang berupaya agar pemilik Kedai 24 tsb yg salah satunya berada di jalan Damai, untuk mengubah konsep warung dlm bentuk nama2 menu makanan minuman, serta dekorasi interior-nya, menjadi lebih santun. Kami masih menunggu tenggang 2x24jam agar pemilik melakukan perubahan"

Selain itu, Forum Komunikasi Psikolog juga mengajak masyarakat untuk mengirimkan pesan ke nomor pemilik warung Kedai 24 dengan disertakan pernyataan dalam BC tersebut.

Sementara itu, ketika akan dikonfirmasi terkait protes dari Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas Se-Kabupaten Sleman, nomor ponsel Arismanto, pemilik Kedai 24, tidak dapat dihubungi. Namun berdasarkan informasi, pemilik Kedai 24 itu telah dimintai klarifikasi oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sleman terkait daftar menu di warungnya.

Pemilik Kedai 24 diberi waktu dua minggu untuk mengganti nama-nama makanan yang dinilai berbau pornografi.

Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan antara pemilik kedai dan Forum Komunikasi Psikolog se-Kabupaten Sleman dalam mediasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Senin (30/3/2015).

"Sudah ada pertemuan dengan kedua belah pihak. Pemilik kedai dan dari Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas se-Kabupaten Sleman di PPA Polres Sleman," Ujar Kanit PPA Polres Sleman, Aiptu Eko Mei.

"Sudah ada kesepakatan. Pemilik berjanji akan mengubah nama-nama menu," kata Eko.

Untuk mengawasi pelaksanaan kesepakatan itu, kepolisian akan meminta bantuan Badan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas). "Akan tetap diawasi, apakah diubah atau tidak. Jika tidak bisa dikenakan UU Pornografi," tandas Eko.(*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved