Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gudang Kimia Berizin "Digaruk" Polisi, Diduga Produksi Miras Ilegal

Anggota Reskrim Polsek Semarang Utara menggerebek sebuah gudang di Jalan Hasanudin, Semarang Utara, Senin (30/3/2015).

Penulis: muh radlis | Editor: rustam aji

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Reskrim Polsek Semarang Utara menggerebek sebuah gudang di Jalan Hasanudin, Semarang Utara, Senin (30/3/2015).

Gudang ini digerebek lantaran diduga memproduksi minuman keras palsu. Di dalam gudang, polisi menemukan puluhan drum bahan kimia yang diduga sebagai bahan dasar pembuatan minuman keras ilegal.

Namun pemiliknya dilepaskan lantaran tidak terbukti memproduksi miras.Bahan, kimia yang disita dari dalam gudang itu juga tidak digunakan sebagai bahan utama pembuatan miras.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Hengky, itu menggerebek gudang sekitar pukul 11.30.

Polisi juga memeriksa isi drum dan membawa sampel bahan kimia cair dari dalam drum tersebut.

Gudang itu juga dipasangi garis polisi. Namun pada Selasa (31/3/2015), garis polisi itu kembali dibuka, sementara pemeriksaan terhadap pemilik gudang dihentikan.

Kapolsek Semarang Utara, Kompol M Ridwan, membantah pihaknya menggerebek gudang bahan kimia. "Bukan penggerebekan, sebelumnya kami dapat laporan dari masyarakat lalu kami lakukan pengecekan ke lokasi, setelah diperiksa, tidak ada unsur pidana," kata Ridwan, Selasa (31/3/2015).

Menurutnya, laporan dari masyarakat gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi produksi minuman keras ilegal. Bahan kimia yang ada di dalam gudang itu juga diduga sebagai bahan utama pembuatan miras.

"Informasinya begitu, bahan bahan kimia diduga untuk buat miras, kami sudah cek, hasilnya tidak terbukti," katanya.

Terkait perizinan, Ridwan mengatakan gudang penyimpanan bahan kimia itu telah memiliki izin. "Penyelidikannya tidak dilanjutkan, bahan kimia itu etanol. Sudah berizin," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved