Aktivis Satwa Demo Penolakan Sirkus Lumba-Lumba di Kudus
Dalam aksi 'Stop Eksploitasi Lumba-Lumba' itu, Slamet juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melegalkan sirkus lumba-lumba keliling.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - "Di mana aspek edukasi dalam pertunjukan lumba-lumba? Masyarakat hanya disuguhi pertunjukan ketangkasan lumba-lumba yang bukan menjadi kebiasaan di habitat asli," teriak Ketua Gerakan Lestari Satwa (Galwa) Kudus, Slamet Mahmudi saat berorasi di depan gedung Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Rabu (8/4/2015).
Dalam aksi 'Stop Eksploitasi Lumba-Lumba' itu, Slamet juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melegalkan sirkus lumba-lumba keliling.
"Padahal dengan tegas Kementerian Kehutanan secara tegas melarang pementasan. Hal itu diungkapkan dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi," sambungnya.
Dalam aksinya itu, beberapa pendemo membawa mainan berbentuk lumba-lumba dan tubuh seorang pendemo dibalur cat berwarna hitam serta mengenakan topeng.
Mereka mengatakan Disbudpar lalai dalam menghadirkam hiburan edukatif bagi warga. "Pemerintah hanya membabi buta mengejar rupiah dalam sewa lahan tempat pertunjukan. Sehingga diijinkan," tandas Slamet.
Mereka pun menuntut agar Disbudpar membatalkan ijin pertunjukan dan mengembalika uang sewa lahan kepada penyelenggara. Karena mereka tidak mau masyarakat Kudus menjadi bagian dari perilaku eksploitasi dan penyiksaan satwa.
Sementara itu, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus sendiri membenarkan bahwa pertunjukan lumba-lumba oleh PT Taman Safari Indonesia Unit IV (Batang Dolphin Center) memang sudah mendapatkan izin sewa tempat di GOR Wergu Kudus.
Izin pemakaian lahan seluas 40x40 meter tersebut dimulai sejak 3 April hingga 3 Mei 2015. Adapun besarnya sewa tempat diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Pihak penyelenggara pentas lumba-lumba sendiri mengklaim bahwa pentas pertunjukkan satwa dilindungi dan tidak dilindungi sudah mengantongi izin peragaan satwa dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Terpisah Kasi Pariwisata, Disbudpar Kudus, Jamian, mengatakan, izin lokasi pentas lumba lumba diberikan karena penyelenggara mengantongi SK Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam nomor SK.153/IV-ST/2014 tentang perpanjangan ijin peragaan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi undang undang ke berbagai kota di Indonesia kepada PT Taman Safari Indonesia Unit IV (Batang Dolphin Center).
”Dalam SK tersebut, penyelenggara telah mengantongi perpanjangan ijin pertunjukan hingga 12 Juli 2016. Dan, SK tersebut menjadi salah satu dikeluarkannya ijin lokasi sedangkan ijin keramaian dikeluarkan oleh Polres Kudus,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/demo-lumba2_20150408_205041.jpg)