Peredaran Minuman Beralkohol
Disperindag akan Cabut Izin Minimarket Jika Masih Jual Minuman Beralkohol
Disperindag akan Cabut Izin Minimarket Jika Masih Jual Minuman Beralkohol, setelah tanggal 16 April 2015
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng memberi waktu kepada pengelola/pemilik minimarket di provinsi ini hingga 16 April untuk menarik peredar minuman beralkohol di tempat usahanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 yang dikeluarkan pada 16 januari lalu, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golongan A mulai 16 April. Pemerintah telah memberi waktu tiga bulan agar minimarket dan pengecer menghentikan penjualannya.
"Pelarangan minimarket atau pengecer tidak boleh menjual minuman beralkohol karena dekat dengan lingkungan masyarakat. Kalau hipermarket dan supermarket masih boleh," ujar Kabid Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindag Jateng, Soehartono, Senin (13/4).
Menurut dia, minimarket yang masih memperjualbelikan minuman itu setelah 16 April akan diberi surat teguran tertulis hingga tiga kali. Apabila masih bandel, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan dicabut.
Soehartono juga berencana turun ke sejumlah minimarket dan toko-toko pengecer guna memantau peredaran minuman beralkohol. Apalagi, pihak pengelola ritel sudah diberi waktu tiga bulan untuk menghentikan penjualannya.
Sejauh ini, dia menambahkan, pembeli minuman beralkohol di minimarket tidak bisa dikontrol. Apalagi minuman itu dipajang bebas. Bahkan, dari segi letak, kerap berdekatan dengan es krim, minuman penyegar, coklat, maupun makanan yang disukai anak-anak.
Pengawasan toko-toko ritel itu akan dilakukan bersama kepolisian dan jajaran terkait. Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat ikut membantu. Kalau memang ada toko yang masih membandel, silakan lapor Disperindag untuk penertiban.
"Minuman beralkohol nggak boleh. Karena dasarnya mereka kan menjual barang pokok. Minuman jenis itu bukan menjadi fokus penjualan utama, hanya sampingan, jadi mungkin tidak berpengaruh jika minuman itu dilarang jual," katanya.
Pihaknya sudah memberikan informasi kepada Disperindag Kota/Kabupaten di Jateng supaya memperketat pengawasan di minimarket. "Kami tengah menyiapkan tim pengawasan untuk memantau minimarket dan penjual di sekitarnya di Jateng yang masih bandel. Sebelumnya kami juga sudah mengecek ke beberapa minimarket dan sudah tidak ada yang berani menjual," paparnya.
Sementara itu, Kasi Sarana Perdagangan Disperindag Jateng, Hari mengungkapkan, di provinsi ini terdapat sekitar 2.000 minimarket, dan sebelum aturan ini turun hampir semuanya menjual minuman beralkohol. (tribunjateng/wan/dni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/minuman-beralkohol-ditarik-dari-minimarket_20150414_124938.jpg)