Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kekisruhan Di Pemkot Tegal

Ketua HNSI Kota Tegal Bantah Nelayan Tuntut Masitha Mundur

Ketua HNSI Kota Tegal Bantah Nelayan Tuntut Masitha Mundur

Penulis: fajar eko nugroho | Editor: iswidodo
tribunjateng/fajar eko nugroho
Ketua HNSI Kota Tegal Mahmud Effendi dan Bendahara HNSI Kota Tegal Tasman audiensi bersama Walikota Tegal Siti Masitha, dihadiri juga oleh Danlanal Tegal Letkol Laut (P) Isswarto, Plt Sekda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha, Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kota Tegal Soeripto dan Kepala Dislatan Kota Tegal Noor Fuady. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Nelayan Kota Tegal menyangkal keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi Minggu (12/4) untuk menuntut mundur Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.

Saat itu, nelayan hanya menuntut beras paceklik yang selama ini belum diberikan Pemerintah Kota Tegal kepada nelayan.

“Kemarin (waktu demo) sudah saya sampaikan, nelayan tujuannya hanya satu, yaitu meminta beras paceklik saja. Waktu saya orasi didepan sudah disampaikan, bukan untuk menuntut mundur Wali Kota” ujar Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal, Hadi Santoso. Dia mengklarifikasi keterlibatan nelayan dalam aksi demonstrasi Minggu kemarin saat beraudiensi dengan Walikota Tegal di Ruang Rapat Kantor Walikota Tegal.

Hadi hadir bersama Ketua HNSI Kota Tegal Mahmud Effendi dan Bendahara HNSI Kota Tegal Tasman. Hadir juga dalam audiensi itu Danlanal Tegal Letkol Laut (P) Isswarto, Plt Sekda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha, Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kota Tegal Soeripto dan Kepala Dislatan Kota Tegal Noor Fuady.

Menurut Hadi, mengenai jumlah nelayan yang ikut demo hanya puluhan orang saja, karena tuntutan mereka hanya menyoal pemberian beras. Bukan ribuan nelayan seperti yang dikatakan saat demo di depan Gerbang Balaikota Tegal.

Menanggapi permintaan nelayan mengenai beras paceklik, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mengatakan, akan memenuhi permintaan nelayan.

Akan tetapi bukan dalam bentuk beras paceklik, karena sesuai hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemberian bantuan beras paceklik harus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Sebab, kata Masitha, ada aturan baku yang harus dipenuhi sebagai hal-hal yang menjadi syarat dikeluarkan beras paceklik. Yaitu ada pemberitahuan dari Kantor Kesyahbandaran dan Orotitas Pelabuhan (KSOP) dan Badan Meteorologi, Klimatoligi dan Geofisika (BMKG), yang mengeluarkan surat larangan berlayar karena cuaca tidak mendukung. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved