Peredaran Minuman Beralkohol
Minimarket Di Kota Tegal Sudah Tidak Jual Minuman Beralkohol
Minimarket Di Kota Tegal Sudah Tidak Jual Minuman Beralkohol
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dinkop UMKM Perindag Kota Tegal menggelar Sidak di sejumlah minimarket, Kamis 16 April 2015. Langkah itu manyusul larangan oleh Pemerintah terkait peredaran minuman beralkohol di tingkat pengecer dan minimarket, berlaku 16 April sesuai dengan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015, terutama minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen.
"Muiai hari Kamis (16/4) ini, sesuai surat edaran Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 peredaran minuman mengandung alkohol dibawah 5 persen di minimarket sudah mulai diberlakukan. Makanya, kita di sini langsung melakukan pemantauan dan sosialisasi di beberapa minimarket di Kota Tegal," ujar Kabid Perdagangan dan Promosi Dinkop UMKM Perindag Kota Tegal, Mujiharti, Kamis (16/4/2015).
Adapun Sidak yang dilakukan dibeberapa minimarket di Kota Tegal, tidak ditemukan adanya produk minuman yang mengandung alkohol di bawah 5 persen," ujar dia.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada pengusaha minimarket melalui karyawanya agar tidak menjual produk minuman beralkohol.
"Walaupun di beberapa minimarket kita tidak temukan produk minuman yang mengandung alkohol. Kita tetap berikan sosialisasi terkait aturan ini yang melarang minimarket menjual minuman mengandung alkohol dibawah 5 persen," paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/minimarket-di-kota-tegal-sudah-tidak-jual-minuman-beralkohol_20150416_152851.jpg)