Uang Pemkot Semarang Hilang
Sayuto: Diah Ayu Paling Tahu Raibnya Dana Pemkot Rp 22 Miliar
Sayuto menyatakan Diah Ayu Orang Paling Tahu Raibnya Dana Pemkot Semarang Rp 22 Miliar
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengacara Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka kasus raibnya dana deposito Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN), berharap Ayu dijadikan tersangka yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar kasus (justice collaborator).
Sehingga, Ayu diharapkan bisa menjadi kunci adanya keterlibatan beberapa oknum Pemkot Semarang dan BTPN dalam kasus raibnya dana deposito tersebut.
"Kami berharap DAK ini menjadi justice collaborator. Klien kami sudah menyatakan siap dan bersedia membeberkan semuanya. Termasuk juga siapa saja yang terlibat dan kemana aliran dana," kata kuasa hukum Ayu, Sayuto, kemarin.
Menurutnya, Ayu layak dijadikan justice collaborator. Hal itu karena Ayu merupakan satu-satunya orang yang mengetahui proses raibnya dana Kasda Pemkot yang dilaporkan hilang sekitar Rp 22,7 miliar itu.
"Dikatakan layak karena klien kami bersedia bekerjasama membongkar seluruh perkara pada kasus yang diduga menyeret pejabat Pemkot dari 2007-2015 dan pelaku lainya," ujarnya.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, A. Hadi Prayitno menambahkan, pihaknya sudah memberikan keterangan saksi dan barang bukti trasaksi percakapan atas perkara itu sehingga kliennya dianggap layak sebagai justice collaborator.
"Upaya lain akan kita lakukan, tunggu saja nanti ada tanggal mainya dan akan lebih seru. Jusatice collaborator itu pelaku yang bersedia bekerja sama mengungkap tindak pidana," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/diah-ayu-bptn.jpg)