Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Indept Report

Seribuan Angkutan Umum di Kota Semarang Tidak Laik Jalan

Seribuan Angkutan Umum di Kota Semarang Tidak Laik Jalan

Editor: iswidodo
tribunjateng/m sofri kurniawan
FOTO Angkot di Kota Semarang. Seribuan Angkutan Umum di Kota Semarang Tidak Laik Jalan, Selasa 5 Mei 2015 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Keberadaan mobil angkutan umum butut yang masih beroperasi di jalanan Kota Semarang membuat Nugroho (42) prihatin. Warga Banyumanik yang mengaku menjadi pelanggan angkutan kota (angkot) selama 30 tahun ini merasa sedih karena Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang membiarkan angkot tak layak jalan tetap melayani penumpang.

Nugroho menceritakan, duduk di bangku depan angkot merupakan tempat favoritnya. "Tetapi berapa banyak saya temukan angkot yang pintu penumpang depan tidak bisa dibuka dari dalam. Saya harus menjulurkan tangan ke luar untuk bisa membuka pintu," kata Nugroho kepada Tribun Jateng, Selasa (5/5).

Nugroho juga mengungkapkan, dia sudah menemukan puluhan angkot yang kondisinya keropos, tanpa lampu penerangan di dalamnya, dan kondisi-kondisi yang tidak layak lainnya. "Jadi penumpang angkot itu sebenarnya susah. Selain tidak nyaman mobilnya, ada risiko lain. Contohnya, bisa saja jadi korban kejahatan," ungkapnya.

Persoalan banyaknya angkutan umum tidak layak jalan juga mengemuka dalam reses Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, di Balai Pertemuan Bulu Lor, Semarang Utara, akhir pekan lalu. Pada reses itu, Supriyadi yang juga wakil ketua DPC PDIP menggelar pertemuan dengan para pengusaha angkot jalur Panggung-Pasar Johar pergi pulang (pp).

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Angkutan Dishubkominfo Kota Semarang, Suyatmin mengungkapkan, 20 persen dari seluruh angkutan umum di Kota Lumpia dalam kondisi tidak layak. "Jumlah seluruh angkutan umum berbagai trayek yang beroperasi di Kota Semarang sebanyak 5.000 kendaraan," kata Suyatmin.

Menurut Suyatmin, usaha angkutan umum sekarang ini memang tidak seperti dulu karena semakin sepi penumpang seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang memilih menggunakan sepeda motor.

"Pengusaha angkot ini jangan dibayangkan punya banyak kendaraan. Rata-rata mereka hanya punya satu angkot dan disopiri sendiri. Paling banyak, satu pengusaha punya tujuh angkot," katanya.
Dia mengungkapkan, pengusaha angkutan umum sekarang ini memang berada dalam kondisi antara hidup dan mati sehingga secara tidak langsung berpengaruh dengan kelayakan kendaraan yang dioperasikan. Ketidaklayakan angkot, kata dia, salah satunya dilihat dari usia kendaraan telah melebihi batas yang dipersyaratkan, yakni maksimal 12 tahun untuk pengoperasian angkot jalur ranting.

"Ya, kalau usia kendaraan maksimal 12 tahun. Sekarang ini, paling lama kan harus kendaraan keluaran tahun 2003. Kenyataannya, kebanyakan armada (mobil--Red) yang dioperasikan keluaran 1997," katanya.

Berarti, kata dia, harus ada upaya peremajaan kendaraan yang dilakukan pengusaha angkot, tetapi diakui atau tidak para pengusaha angkot sekarang ini memang berada dalam kondisi yang sulit.
Oleh karena itu, Suyatmin mengatakan, para pengusaha angkot diberikan kelonggaran waktu sampai dua tahun untuk meremajakan armadanya berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Kami berharap dalam dua tahun ke depan, para pengusaha angkot bisa menabung dulu. Meremajakan kan tidak harus membeli mobil baru, namun yang usianya lebih muda," katanya.
Selain itu, Suyatmin mengakui pentingnya usaha angkot memiliki badan hukum, sebab jika tidak berbadan hukum akan kesulitan untuk mengurus perizinan, seperti perpanjangan izin trayek. "Kondisi sekarang ini, para pengusaha angkot kan juga sopir. Makanya, kami koordinasi dengan Organda yang punya paguyuban agar bisa mewadahi mereka," katanya. (tribuncetak/ape/Ant/amp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved