Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PARKIR DI KOTA SEMARANG

Hendry Kaget Dimintai Uang Parkir Rp 4 Ribu Di Taman KB

Hendry Kaget Dimintai Parkir Rp 4 Ribu Di Taman KB belakang kantor Gubernur Jateng.

Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
tribunjateng/adi prianggoro
PARKIR Rp 4 Ribu- Hendry menunjukkan karcis parkir yang didapatkannya dari seorang pemuda yang menjaga lokasi parkir di Jalan Menteri Supeno, Rabu (20/05/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Saat hendak beli es campur di Taman Menteri Supeno, Selasa (19/05/2015) malam, Hendry Dunan (35) memarkirkan mobilnya di belakang Gedung Berlian Kantor Gubernur Jateng.

Ia kaget saat seorang pemuda memintanya uang parkir sebesar Rp 4 ribu. Hendry pun coba protes dan menanyakan biaya tarif yang dirasanya tidak sesuai dengan peraturan. "Mas, kok mahal sekali (tarif parkirnya)? Bukankah mestinya hanya Rp 2 ribu? Mana karcisnya?" tanya Hendry kepada pemuda tersebut.

Pemuda tersebut pun buru-buru menjawab seraya keluarkan selembar karcis. "Memang (tarifnya) Rp 4 ribu. Ini karcisnya," kata pemuda itu.

Hendry pun melihat karcis tersebut dan tertera Rp 4 ribu. Warga asal Kedungmundu, Tembalang, itu pun secara berat hati akhirnya menyerahkan uang parkir Rp 4 ribu kepada pemuda itu. "Belinya es campur cuma Rp 5 ribu, bayar parkirnya Rp 4 ribu," ujar Hendry menggerutu.

Pengalaman serupa juga dialami oleh Pamungkas (35), warga Banyumanik, saat memarkirkan mobilnya di lokasi yang sama. Pamungkas diminta biaya parkir Rp 4 ribu namun juru parkir itu tidak memberikan karcis. "Dia (juru parkir) bilang karcisnya habis. Yang membuat jengkel itu juru parkirnya kemungkinan liar karena tidak memakai seragam dan memintanya secara memaksa," kata Pamungkas.

Sementara itu, saat ditunjukkan karcis parkir yang dibawa oleh Hendry, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Semarang, Agus Hermunanto, menyatakan bila karcis tersebut memang asli. "Akan tetapi peruntukannya yang tidak benar. Karcis itu mestinya untuk hari-hari tertentu, misalnya ada Car Free Day," kata Agus.

Agus menegaskan bila lokasi parkir mobil di Jalan Menteri Supeno, belakang Gedung Berlian, merupakan liar atau tidak masuk ke pemkot. Menurut Agus, tarif parkir sesuai peraturan daerah yaitu Rp 2000 untuk mobil dan Rp 1000 untuk sepeda motor. Agus mengakui bila pengawasan parkir liar tidak mudah. "Kewenangan kami (Dinas Perhubungan) terbatas. Kami hanya mengatur lalu lintasnya, sementara kalau ada juru parkir liar meminta uang kepada pengendara itu namanya pemerasan dan itu kewenangan kepolisian," kata Agus. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved