Penyelewengan Dana Bencana
Korupsi Pengadaan Logistik Bencana, Nur Kasiyan Divonis 18 Bulan Penjara
Korupsi Pengadaan Logistik Bencana, Nur Kasiyan Divonis 18 Bulan Penjara di Selasa (26/5/2015).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, Nur Kasiyan hanya melongo saat mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang kasus korupsi pengadaan logistik 2012 yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/5/2015).
Meski demikian, raut muka Nur Kasiyan tampak biasa saja. Dirinya pun terlihat duduk santai saja. Usai pembacaan vonis selesai, Nur Kasiyan langsung menyatakan menerima setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. "Saya menerima, yang Mulia," katanya singkat kepada majelis hakim.
Berbeda dengan Nur Kasiyan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kudus justru menyatakan pikir-pikir. Sehingga, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Nur Kasiyan terbukti bersalah melakukan penyelewengan atau korupsi dana pada pengadaan logistik bencana Tahun 2012. Kerenanya, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Nur Kasiyan selama 18 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa Nur Kasiyan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Gatot Susanto, dalam amar putusan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/korupsi-pengadaan-logistik-bencana-nur-kasiyan-divonis-18-bulan-penjara_20150526_182958.jpg)