Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wachid Minta BPK Investigasi Deposito Pemkot yang Raib

Kasus raibnya uang Rp 22 miliar harusnya sebagai pelajaran dan titik balik untuk mengoreksi sistem bagaimana Pemkot menyimpan dana kasda.

Tayang:
Penulis: adi prianggoro | Editor: rustam aji
Mantan karyawati BTPN, Au atau DAK (berkerudung), yang diduga terlibat kasus raibnya dana milik Pemkot Semarang senilai Rp 22 miliar usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jateng, Semarang, Kamis (19/3/2015). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Wachid Nurmiyanto, mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan mendetail atau investigasi tentang raibnya dana deposito Rp 22 miliar milik Pemkot Semarang di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Hasil investigasi itu nantinya bisa menjelaskan aliran uang dan bisa menunjukkan adanya prosedur yang menyalahi aturan hingga mengakibatkan uang milik rakyat tersebut hilang begitu saja.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK memang sudah selesai. Ada beberapa catatan tentang raibnya uang deposito Rp 22 miliar, tapi kurang mendetail. Jika DPRD setuju untuk meminta BPK melakukan investigasi laporan keuangan kembali, maka itu bisa dan lebih baik," kata Wachid, kepada Tribun Jateng, Senin (15/06/2015).

Wachid menjelaskan, selama ini DPRD Kota Semarang belum memperoleh kejelasan bagaimana kronologis raibnya uang deposito miliaran rupiah tersebut. Wachid berpendapat bila Pemkot sebaiknya juga menjelaskan dan mengungkapkan secara transparan bagaimana kondisi keuangan dana Kas Daerah (Kasda) yang tersimpan di bank-bank lain.

"Kasus raibnya uang Rp 22 miliar harusnya sebagai pelajaran dan titik balik untuk mengoreksi sistem bagaimana Pemkot menyimpan dana kasda. Kita pelajari bersama di mana kekeliruannya dan perbaiki untuk mencegah kejadian serupa," terangnya.

Peristiwa raibnya dana Rp 22 miliar, menurut Wachid, menjadikan laporan keuangan Pemkot Semarang yang terperiksa oleh BPK masuk dalam kategori Wajar dengan Pengecualian. Padahal pada tahun sebelumnya, laporan keuangan Pemkot Semarang masuk kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dari hasil laporan BPK yang diserahkan kepada DPRD Kota Semarang, saya membaca bila transaksi keuangan atau transfer uang dari Pemkot kepada DAK (Dyah Ayu Kusumaningrum, mantan karyawati BTPN yang menjadi tersangka kasus tersebut--Red) dan bukan kepada bank," katanya.

Sementara itu, hasil investigasi Tribun Jateng, kasus raibnya deposito dicatat oleh BPK secara resmi dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada Pemkot Semarang. Pada "Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan" bahkan mencatatkan detail transaksi uang dari Pemkot yang diserahkan kepada Ayu dan uang yang diserahkan Ayu kepada BTPN.

Khusus aliran penyerahan uang itu tercatat sebanyak tujuh lembar. BPK juga mengungkap jumlah dan tanggal transaksi, yang di dalamnya Ayu tidak menyerahkan uang Pemkot kepada BTPN. Ada pula setoran uang tunai ke rekening pemkot di BTPN dari seseorang tak dikenal sebesar Rp 1 miliar.

Menanggapi hasil laporan keuangan dari BPK, Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, mengaku prihatin terhadap kinerja Pemkot, terutama atas kasus raibnya uang Rp 22 miliar. "Pekan ini kami akan melakukan pembahasan secara khusus dan menghadirkan Pemkot untuk menanggapi laporan BPK atas raibnya dana Kasda," kata Supriyadi. (ape)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved