Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BREAKING NEWS, AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Levi Dosen Untag

AKBP Basuki divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026) dalam kasus kematian Levi dosen Untag.

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan perkara kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, dengan terdakwa mantan perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026) sore. Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada AKBP Basuki karena dinilai lalai hingga menyebabkan korban meninggal, lebih berat dari tuntutan jaksa lima tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang putusan kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, memasuki babak akhir. 

Mantan perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026).

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Suasana ruang sidang tampak relatif sepi saat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid. 

Namun di luar ruang sidang, aparat kepolisian tampak berjaga ketat mengantisipasi situasi selama persidangan berlangsung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian korban.

Baca juga: AKBP Basuki Minta Dibebaskan dalam Kasus Kematian Levi Dosen Untag Semarang

Wisuda ke-93 Untag Semarang: Pasutri Legislator Lulus S3, Sama-sama Berpredikat Cumlaude

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap penggalan kalimat yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid saat membacakan putusan.

Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap hakim.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. 

AKBP Basuki pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam sebagian pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sikap terdakwa yang dianggap mengetahui kondisi kritis korban, namun tidak melakukan tindakan penyelamatan yang semestinya.

Hakim mengungkapkan, terdakwa sebelumnya sudah dua kali mengantar korban ke rumah sakit dan mengetahui langsung kondisi Levi yang disebut membutuhkan perawatan intensif atau rawat inap.

Namun alih-alih membawa korban kembali mendapatkan pertolongan medis, terdakwa justru membiarkan korban tergeletak dan memilih tidur.

Majelis menilai Basuki sebagai anggota Polri seharusnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban yang berada dalam kondisi darurat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved