Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Happy Ramadan

Salat Tarawih di Rumah

Pembaca budiman, hukum salat tarawih adalah sunnah mu’akkadah, dan diantara dasar kesunahan melaksanakanya adalah sabda Nabi

Editor: rustam aji
Warga mengikuti shalat tarawih di MAJT, Jalan Gajah Raya, Kota Semarang, Rabu (17/6/2015). 

Assalamu 'alaikum, pengasuh rubrik Halaqah. Untuk menunaikan shalat tarawih munfarid atau sendiri di rumah, sampai jam berapakah batasan jamnya? Maturnuwun. 085799312xxx

Wa’alaikum salam.

Pembaca budiman, hukum salat tarawih adalah sunnah mu’akkadah, dan diantara dasar kesunahan melaksanakanya adalah sabda Nabi, “Barangsiapa melaksanakan salat (malam) di dalam bulan Ramadan karena iman dan hanya mengharap pahala dari Allah, maka diampunilah dosa yang telah lewat” (HR. al-Jama’ah”).

Waktu untuk melaksanakan salat tarawih adalah sesudah shalat Isya’ sampai terbit fajar. Adapun waktu yang afdhal atau lebih utama untuk mengerjakan shalat tarawih menurut para ulama dibagi atas dua bagian:

Pertama, awal malam lebih utama, bagi mereka yang tidak terbiasa atau khawatir tidak bisa bangun malam.

Kedua, akhir malam lebih utama, bagi yang terbiasa dan tidak kawatir untuk bangun malam.

Salat tarawih pada masa Rasulullah SAW sampai masa Khalifah Abu Bakar Shiddiq RA dilaksanakan di malam Bulan Ramadan dengan berpencar-pencar, satu orang penghafal Alquran salat bersama 5-6 orang sehingga terdapat banyak kelompok bahkan ada juga yang salat sendirian (HR. Imam Ahmad dan Muslim).

Khalifah Umar ibn Khattab melihat ada kecenderungan yang kurang baik dari salat tarawih yang berpencar-pencar ini. Beliau mempunyai inisiatif agar keadaannya lebih baik, tertib, dan tentunya lebih syiar apabila dijadikan satu dengan satu imam. Orang pertama yang ditunjuk menjadi imam adalah Ubay ibn Ka’ab karena suaranya indah dan merdu. Sejak saat itu salat tarawih dilaksanakan dengan berjamaah sampai sekarang.

KH. Mandzur Labib

Wakil Sekretaris RMI NU Jateng,

Pengasuh Pesantren Sabilun Najah Kendal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved