Lapor Gan
THR untuk Pegawai Kantor Pemerintah
Tenaga ahli di pemprov tidak ada, yang ada staf ahli dan itu adalah PNS. Mungkin yang anda maksud adalah honorer.
Editor:
Catur waskito Edy
TOLONG Pak Gub... Pegawai non-PNS alias tenaga ahli di lingkungan Gubernuran dan di kantor-kantor pemerintah itu juga dikasih THR... Mosok perusahaan dioyak-oyak suruh kasih THR karyawannya.. eh malah pegawaine pemerintah dewe ra dikasih THR... kasihan tu...
Nanda (Semarang)
Jawab: Tenaga ahli di pemprov tidak ada, yang ada staf ahli dan itu adalah PNS. Mungkin yang anda maksud adalah honorer.
Kalau honorer menurut ketentuan yang berlaku tidak boleh mendapat THR. Karena ini uang negara, maka harus dipatuhi. Namun di setiap SKPD, bisa membangun solidaritas, untuk berbagi dengan para honorer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/thr-thr-buruh-pabrik-rokok-di-kudus_20150707_160810.jpg)