Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Happy Ramadan

Salat sunnah sebelum Salat Jumat

biasanya jamaah Jumat sebelum duduk dengan disertai niat iktikaf terlebih dahulu melakukan dua rakaat shalat sunah tahiyyatul masjid

Editor: rustam aji

Assalamu’alaikum, Tribun... Mohon tanya. Kalau orang datang ke masjid untuk ibadah salat jumat, terus begitu masuk ke dalam masjid yang bersangkutan shalat dua rakaat. Itu namanya melakukan salat apa ? Qabliyyah, tahiyatul masjid, atau apa? Mohon dijelaskan! Thank’s.

081226129xxx

Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuh....

Pembaca Tribun Jateng yang dimuliakan Allah SWT. Telah kita ketahui bersama, biasanya jamaah Jumat yang hadir di dalam masjid sebelum duduk dengan disertai niat iktikaf terlebih dahulu melakukan dua rakaat shalat sunah tahiyyatul masjid. Kemudian, setelah selesai dikumandangkan adzan yang pertama, selanjutnya melakukan shalat qobliyyah jum’at.

Sebagaimana hadits yang riwayatkan oleh Imam Muslim dari Abi Hurairah ra. dari Nabi SAW. “Beliau bersabda “Barang siapa yang mandi (untuk salat jumat) lalu pergi untuk melaksanakan salat jumat dan salat sesuai yang dia mampui (salat sunah qobliyyah) kemudian dia diam dan menyimak khutbah sampai selesai, setelah itu dia shalat jum’at secara bersama, maka dosanya akan diampuni mulai hari itu sampai jumat mendatang dan lebih tiga hari” (Shahih Muslim juz 1 hadits no. 1418)

Kemudian setelah selesai salat jumat, dilanjutkan dengan shalat ba’diyyah jumat, sebagaimana diceritakan dari Abi Hurairah ra. beliau berkata “Rasulullah SAW. barsabda “Jika salah seorang dari kamu sekaian salat jumat, maka salatlah empat rakaat setelahnya” (HR. Muslim 1457)

Dalam kitab al-Majmu’ fi Syarh al-Muhadzab juz 4 hal. 9 dikatakan sebelum dan setelah salat jumat disunahkan melakukan salat sunah dan paling sedikit dua rakaat. Dan lebih sempurna empat rakaat sebelum dan sesudahnya.

Namun perlu diketahui ketika seseorang datang ke masjid untuk melaksanakan salat jumat saat itu khatib sudah naik ke atas mimbar atau sedang berkhutbah, maka hendaknya hanya melakukan salat tahiyyatul masjid karena haram hukumnya melakukan salat menurut konsensus ulama’, baik salat fardhu maupun salat sunah. Begitu pula sujud tilawah dan sujud syukur setelah khatib duduk di atas mimbar dan hukum salatnya tidak sah karena bukan waktu untuk melakukan shalat.

Lain halnya dengan shalat tahiyyatul masjid, hukumnya sah bagi orang yang baru masuk ke masjid sebelum ia duduk. Namun tetap wajib mempercepat shalatnya dengan tidak membaca surat yang panjang (Hasyiyah Qulyuby wa Umairah Juz 4 hal. 71)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved