Jalan Pantura Pati Diblokir
Ini Tanggapan Bupati Pati Terkait Pemblokiran Jalan Pantura oleh Pendemo
Ini Tanggapan Bupati Pati Terkait Pemblokiran Jalan Pantura oleh Pendemo
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Pati, Haryanto, kembali angkat bicara soal aksi demonstrasi, yang sempat melumpuhkan jalan utama di jalur pantura timur, Pati, Kamis (23/7) kemarin. Ia kembali mengungkapkan penyesalannya, atas terjadinya aksi tersebut.
"Mari kita saling menahan diri, mengambil langkah yang baik dalam menyikapi semua persoalan," kata Haryanto, saat ditemui awak media, di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (24/7).
Dia berharap, aksi massa yang sempat memblokir jalan itu, merupakan yang pertama dan terakhir kalinya. Menurutnya, menyampaikan aspirasi dengan cara memblokir jalan dan mengganggu ketertiban serta merusak fasilitas umum, tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Apalagi, aksi tersebut tak berizin," ucapnya. Soal penerbitan izin lingkungan untuk pabrik semen, diuraikan Haryanto, semuanya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurut dia, itu sesuai dengan PP 27/2012.
"Disebutkan, bahwa bupati wajib, bukan dapat, menerbitkan izin lingkungan, jika sudah ada rekomendasi dari komisi Amdal. Izin itu wajib diterbitkan selambat-lambatnya sembilan hari sejak adanya rekomendasi," paparnya.
