Pilwakot Semarang
KPU Minta Soemarmo Mengumumkan Statusnya Sebagai Mantan Terpidana
KPU Minta Soemarmo Mengumumkan Statusnya Sebagai Mantan Terpidana
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Wahyono menyatakan masih ada sejumlah persyaratan yang kurang atas pendaftaran pasangan calon walikota, Soemarmo, dan wakilnya, Zubair Syafawi.
Satu yang menjadi catatan penting oleh KPU yaitu Soemarmo belum menunjukkan bukti pengumuman sebagai mantan narapidana. Dalam Pilwakot Semarang 2015 ini Soemarmo berpasangan dengan Zubair Syafawwi
"Sebagai seorang mantan terpidana maka terlebih dahulu harus mengumumkan bahwa dirinya adalah terpidana. Pengumuman itu harus terbuat di surat kabar lokal atau nasional," kata KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, saat menerima pendaftaran Soemarmo - Zubair Syafawwi di lantai VII Gedung Pandanaran, Minggu (26/07) siang.
Henry menerangkan, aturan KPU tidak menyebutkan secara detail berapa kali pengumuman atas status Soemarmo sebagai mantan terpidana. "Boleh di koran nasional maupun lokal. Bukti pemuatan itu paling terakhir diserahkan ke KPU pada 2 Agustus 2015. Bila sampai batas waktu tersebut belum ada penyerahan bukti maka bakal calon dianggap tidak memenuhi syarat," terang Henry. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/soemarmo-mendaftar-di-kpu-kota-semarang-26-juli_20150726_152022.jpg)