Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak di Jateng

Mendaftar di KPU, Pasangan Soemarmo-Zuber Berslogan Bangkit Sejahtera

Mendaftar di KPU, Pasangan Soemarmo-Zuber Berslogan Bangkit Sejahtera, Minggu (26/07)

Tayang:
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
tribunjateng/adi prianggoro
Mendaftar di KPU, Pasangan Soemarmo-Zuber Berslogan Bangkit Sejahtera, Minggu (26/07) 

Laporan Tribun Jateng, Adi Prianggoro

TRIBUNJATENG, SEMARANG - Mantan terpidana kasus korupsi yang juga mantan Wali Kota Semarang, Soemarmo, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang di Gedung Pandanaran Lantai VII, Kawasan Tugumuda, Minggu (26/07) sekitar pukul 09.30. Soemarmo memastikan diri maju Pemilihan Wali Kota Semarang yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015.

Soemarmo didampingi bakal calon Wakil Wali Kota, Zuber Syafawi, pengurus DPP PKS Pusat yang juga mantan anggota DPR RI periode tahun 2004-2014. Keduanya datang sekitar pukul 10.30 diiringi rombongan pertunjukkan barongsai.

Turut terlihat mendampingi Ketua DPC PKB Kota Semarang, Teguh Widodo, dan Ketua DPD PKS Kota Semarang, Agung Budi Margono. Hingga pukul 11.00, pasangan bakal calon wali kota/wakil walikota itu masih mengikuti prosedur pendaftaran di kantor KPU. Mereka ditemui oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, beserta anggotanya.

Pasangan calon yang menyebut nama koalisinya sebagai "Bangkit Sejahtera" itu menyerahkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Henry Wahyono menyatakan masih ada sejumlah persyaratan yang kurang atas pendaftaran pasangan calon walikota, Soemarmo, dan wakilnya, Zubair Syafawi. Satu yang menjadi catatan penting oleh KPU yaitu Soemarmo belum menunjukkan bukti pengumuman sebagai mantan narapidana.

"Sebagai seorang mantan terpidana maka terlebih dahulu harus mengumumkan bila dirinya adalah terpidana. Pengumuman itu harus terbuat di surat kabar lokal atau nasional," kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, saat menerima pendaftaran Soemarmo - Zubair Syafawwi di lantai VII Gedung Pandanaran, Minggu (26/07) siang.

"Mereka kami minta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya bersedia melengkapi persyaratan sebelum masa perbaikan, yang terakhir pada 9 Agustus," kata Henry. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved