Dituntut 11 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana Merasa Dizalimi KPK
Dituntut 11 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana Merasa Dizalimi KPK
TRIBUNJATENG.COM- Sutan Bhatoegana tak terima dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut KPK. Baginya, tuntutan ini adalah kezaliman. Oleh karena itu, mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini akan melawan KPK. Ia yakin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Saya nggak melihat 11, berapa tahunnya. Saya ingin menyampaikan pesan moral saja bahwa saya dizalimi, " kata Sutan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7).
Sutan menyebut KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka tanpa memiliki bukti. Ia juga mempertanyakan tuntutan Jaksa KPK yang tidak merinci pihak-pihak penerima uang 140 ribu dolar AS dari Sekjen ESDM Waryono Karno. "Di sana dibilang dan kawan-kawan. Satu pun kawan-kawan ngga ada, kita sudah tahu kan, satu bukti pun nggak ada. Keterangan saksi nggak ada," tegas politikus Partai Demokrat ini.
Lantaran tetap dituntut hukuman penjara, Sutan kembali menyebut ini adalah penzaliman.1
Dalam pembacaan surat tuntutan yang dibacakan tim JPU KPK yang dipimpin Dody Sukmono, KPK tak hanya menuntut Sutan penjara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. JPU KPK juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih terhadap Sutan.
Jaksa juga meyakini bahwa Sutan menerima 340 ribu dolar AS dan Rp 50 juta. Dari uang tersebut, 140 ribu dollar AS diterima Sutan dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Uang tersebut untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Sementara uang sebesar 200 ribu dollar AS diyakini jaksa diterima dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Uang tersebut menurut Jaksa sebagai dana tunjangan hari raya Anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014.
"Sedangkan penerimaan ketiga yang diterima Sutan adalah uang Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik," ujar Jaksa Dody.
Jaksa juga meyakini Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep, serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari, Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. "Pemberian tersebut tidak dapat dipisahkan atau terlepas dari kedudukan terdakwa selaku anggota DPR," tegas Jaksa Dody.
Jaksa menilai, Sutan bersalah dengan melakukan pidana korupsi pada Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Rudi Rubiandini. Sementara Waryono Karno masih menjalani persidangan bersamaan dengan Sutan. (tribunjateng/cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dituntut-11-tahun-penjara-sutan-bhatoegana-merasa-dizalimi-kpk_20150728_100654.jpg)