Berita Kriminal
Eks Scammer Kamboja Pulang Kampung ke Indonesia Tipu Warga Hingga Rp285 Juta Modus CS Blibli
Seorang pria berinisial DJ (33) ditangkap aparat kepolisian di Pekanbaru, Riau, setelah terbukti melakukan penipuan daring
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial DJ (33) ditangkap aparat kepolisian di Pekanbaru, Riau, setelah terbukti melakukan penipuan daring dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Pelaku diketahui merupakan mantan bagian dari sindikat scam internasional di Kamboja.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
DJ diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Pejabat sementara Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, I Komang Aswatama, mengungkapkan latar belakang pelaku yang pernah terlibat jaringan penipuan internasional.
"Pelaku DJ seorang mantan scam Kamboja atau sindikat penipuan daring internasional," kata Komang, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: Heboh Gadis Menyamar Jadi Pria Lamar Kekasih, Terbongkar karena Tak Sanggup Bayar Mahar Rp250 Juta
Gunakan Modus Customer Service Palsu
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar korban melalui media sosial dengan identitas palsu.
Ia mengaku sebagai customer service dari platform e-commerce untuk meyakinkan korban.
"Pelaku melakukan penipuan daring dengan modus modus impersonasi akun customer service Blibli," kata Komang.
Penipuan ini berlangsung sejak Januari 2024 dan menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp285 juta bagi korban yang merupakan warga Pekanbaru.
Pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui Facebook menggunakan nama samaran Sofi Atmaja.
Setelah korban mulai percaya, komunikasi berlanjut ke WhatsApp dengan skenario penipuan yang lebih terstruktur.
Iming-Iming Kerja Online Berujung Kerugian
Korban kemudian diarahkan mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian ulasan (rating) dengan janji keuntungan tertentu.
"Korban kemudian diminta melakukan transaksi pembelian produk, dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi," ujar Komang.
| Pria Ajak Anak Curi Motor di Pringapus Kabupaten Semarang Modus COD, Berujung Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Aksi Nekat Nenek 63 Tahun Selundupkan Sabu 2 Kg Lebih, Terungkap di Pemeriksaan Bandara |
|
|---|
| Geger! Uang Rp1,5 Miliar dan 107 Gram Raib di Pemalang, Polisi Temukan Fakta Baru |
|
|---|
| Viral! Video Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran, Dua Orang Diamankan Polisi |
|
|---|
| Viral Siswi Ngaku Jadi Tersangka Usai Bela Ayah dari Pengeroyokan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260412_penipuan.jpg)