Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laka Maut di Tanjakan Karanggeneng

Korban Dapat Santunan Jasa Raharja

PJ Pelayanan Jasa Raharja Kantor Cabang Semarang, Haryanto, mengatakan, baik korban luka maupun korban meninggal akan mendapat jaminan Jasa Raharja

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: rustam aji
Kondisi mobil pasca kecelakaan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PJ Pelayanan Jasa Raharja Kantor Cabang Semarang, Haryanto, mengatakan, baik korban luka maupun korban meninggal akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja.

"Nanti akan dibayarkan sesuai domisili ahli waris. Untuk korban meninggal ada jaminan Rp 25 juta. Sedangkan korban luka Rp 10 juta," ujarnya.

Korban luka ialah Ateng Sukijan, supir mobil, warga Panggungroyom, Kecamatan Wedarijaksa, Pati. Usia 52 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved