Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terdakwa Aborsi Tri Purwanti Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Aborsi Tri Purwanti Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Windy Aryadewi, Kuasa hukum kasus aborsi dengan terdakwa Tri Purwanti (32), warga Pudakpayung, Banyumanik, menyebutkan akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya tersebut atas tuntutan pidana yang disampaikan jaksa.

"Pastinya kami akan mengajukan pembelaan. Ini sudah menjadi hak dari terdakwa untuk membela diri. Terdakwa juga akan mengajukan pembelaan sendiri," katanya, Minggu (2/8/2015).

Windy menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menyusun berkas pembelaannya tersebut. Menurutnya, pembelaan itu untuk mendapatkan keadilan bagi terdakwa. "Meskipun dia bersalah, dia berhak mendapat keadilan. Yaitu hukuman yang pantas, bukan di luar kewajaran," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa aborsi itu dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Cleaning service di sebuah tempat usaha di Kota Semarang itu, juga dituntut pidana denda sebesar Rp 3 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Diajeng Kusumaningrum, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana aborsi atau mengunggurkan bayi dalam kandungan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 77 huruf a ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Menuntut terdakwa dipidana selama 2 tahun dan 6 bulan," katanya, beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, kasus aborsi terjadi pada 22 November 2014 lalu sekitar pukul 01.30 di tempat kos Jalan Wonodri Sendang Semarang. Terdakwa awalnya berupaya dengan minum jamu dari daun pepaya, kunir asem dan sirih.

Tetapi usaha terdakwa tidak berhasil karena janin dari kehamilan yang dimulai Oktober 2014 itu terus berkembang. Lalu, pada 21 November 2014 sekitar pukul 17.00 sepulang bekerja, terdakwa sengaja membeli obat terlambat datang bulan dan meminumnya agar kandungannya dapat digugurkan.

Terdakwa pun berhasil mengeluarkan janin bayinya. Usai melahirkan bayi, terdakwa sempat tidak sadarkan diri. Karena kesulitan memotong ari-ari, terdakwa akhirnya menggunakan pisau dapur. Terdakwa kemudian merasakan kesakitan dan tak sadarkan diri. Hingga esoknya, ia sudah berada di RS Roemani. Akibat perbuatannya, bayi dalam kandungannya gugur atau mati. Hal itu sesuai keterangan visum et repertum dari RS Roemani Semarang oleh dokter. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Tags
Aborsi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved