Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Pemkot Semarang Hilang

BTPN Sebut Diyah Ayu Berperan Aktif Mengelola Kasda Pemkot Semarang

BTPN Sebut Diyah Ayu Berperan Aktif Mengelola Kasda Pemkot Semarang

Tayang:
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Mantan karyawati BTPN, Au atau DAK (berkerudung),Diyah Ayu. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum BTPN, Savitri menyatakan gugatan Pemerintah Kota Semarang salah pihak. Sebab, menurut Savitri, BANK BTPN bukanlah pihak yang bertanggungjawab atas hilangnya dana kas Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 22.705.769.509.
"Tetapi yang bertanggung jawab adalah Diyah Ayu Kusumaningrum selaku pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan dana kas Pemerintah Kota Semarang," kata Savitri lewat rilis yang dikirimkan kepada Tribun Jateng, Kamis (13/08/2015).

Savitri menambahkan, gugatan Pemkot Semarang mengandung cacat formil kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) karena tidak mengikutsertakan Diyah Ayu Kusumaningrum. Dalam sistem pencatatan transaksi di Bank BTPN, menurut Savitri, tidak pernah menerima dan tidak pernah tercatat adanya penempatan dana sebesar Rp 22.705.769.509,- pada tanggal 6 November 2014 di rekening atas nama Pemerintah Kota Semarang cq Walikota Semarang.

"Terhitung sejak tanggal 24 Januari 2011, Diyah Ayu Kusumaningrum telah mengundurkan diri sebagai karyawan Bank BTPN, dan sepanjang yang Bank BTPN ketahui bahwa Diyah Ayu Kusumaningrum setelah mengundurkan diri dari Bank BTPN yang bersangkutan bekerja di Bank Pundi Cabang Kelapa Gading – Jakarta dengan peningkatan karir menjadi Area Business Funding Manager (atau setara dengan Kepala/Pimpinan Cabang). Dengan demikian, demi hukum membuktikan bahwa Sdri. Diyah Ayu Kusumaningrum secara de facto dan de jure sudah tidak lagi berada di daerah Jawa Tengah terhitung dari sejak 24 Januari 2011," terang Savitri.

Savitri menegaskan, Bank BTPN demi hukum tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan Diyah Ayu Kusumaningrum pasca pengunduran dirinya dan segala bentuk tindakan yang dilakukannya. "Mengatasnamakan Bank BTPN merupakan perbuatan yang ilegal dan tidak sah, sehingga perbuatan-perbuatan tersebut tidak memiliki kekuatan yang mengikat dan batal demi hukum," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Tags
Bank BTPN
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved