Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua DPRD Prihatin Pemenang Lelang Proyek Direkturnya Tersangka

Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi mengaku prihatin atas sebuah proyek pembangunan yang pemenangnya sebuah perusahaan jasa konstruksi

Tayang:
Penulis: adi prianggoro | Editor: rustam aji

Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi mengaku prihatin atas sebuah proyek pembangunan yang pemenangnya sebuah perusahaan jasa konstruksi, yang direktur dan komisarisnya ditahan karena kasus dugaan korupsi.

"Perusahaan tersebut sedang bermasalah. Mungkin secara aturan memang bisa saja, namun secara etika semestinya dipertimbangkan. Kalau komisaris dan direktur perusahaannya ditahan, lalu bagaimana proses administrasinya, kemudian bagaimana pengawasan dan pelaksanaan kinerja di lapangan?," kata Supriyadi, Rabu (19/08/2015).

Supriyadi mengungkapkan bila diperlukan langkah evaluasi terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Semarang yang menangani prosedur lelang. Menurutnya, ULP semestinya mempertimbangkan perusahaan yang ikut lelang dan terlebih memenangkan lelang apakah pernah atau sedang bermasalah.

"Kami tidak ingin pembangunan terhambat lagi dengan dimenangkan perusahaan yang sedang terlibat masalah. Perusahaan ini bermasalah kenapa bisa menang? Kami curiga ada kong-kalikong di ULP, makanya di lingkungan ULP harus segera dilakukan penyegaran SDM (Sumber Daya Manusia)," ujar Supriyadi.

Supriyadi juga mempertanyakan mengapa perusahaan yang harga penawarannya terrendah nomor 4 bisa memenangkan lelang proyek. "Ada apa di balik semua ini?," kata Supriyadi dengan nada tinggi.

Sementara itu, Assisten II selaku Ketua ULP Kota Semarang, Ayu Enthis mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang satu perusahaan mendaftar lelang selama tidak ada keputusan hukum tetap dan blacklist resmi dari pihak manapun. "Kami tidak bisa menggugurkan hak sebuah perusahaan untuk ikut lelang bila tidak ada keputusan hukum tetap," kata Ayu.

Seperti diberitakan, Penahanan terhadap Direktur PT Harmony International Technology (HIT), Handawati Utomo, dan Komisaris perusahaan tersebut, Tri Budi Purwanto, Rabu (12/08/2015) lalu, ternyata tidak membuat perusahaan itu diblokir oleh Pemerintah Kota Semarang untuk mengerjakan proyek-proyek pembangunan.

Penelusuran Tribun Jateng, dari web site resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Semarang PT HIT memenangkan proyek Peningkatan Jalan Tlogosari Raya senilai Rp 15,9 miliar. Pemenangan proyek kode lelang 1890108 di bawah Dinas Bina Marga Kota Semarang oleh PT HIT itu tercatat resmi di alamat situs http: lpse.semarangkota.go.id/eproc/lelang/view/1890108. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved