Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Meski Pimpinan Ditahan Tapi Masih Menang Tender

PT HIT memenangkan proyek Peningkatan Jalan Tlogosari Raya senilai Rp 15,9 miliar.

Tayang:
Penulis: adi prianggoro | Editor: Catur waskito Edy

Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Penahanan terhadap Direktur PT Harmony International Technology (HIT), Handawati Utomo, dan Komisaris perusahaan tersebut, Tri Budi Purwanto, Rabu (12/08/2015) lalu, ternyata tidak membuat perusahaan itu diblokir oleh Pemerintah Kota Semarang untuk mengerjakan proyek-proyek pembangunan.

Penelusuran Tribun Jateng, dari web site resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Semarang PT HIT memenangkan proyek Peningkatan Jalan Tlogosari Raya senilai Rp 15,9 miliar. Pemenangan proyek kode lelang 1890108 di bawah Dinas Bina Marga Kota Semarang oleh PT HIT itu tercatat resmi di alamat situs http://lpse.semarangkota.go.id/eproc/lelang/view/1890108.

Pada informasi yang tertera di situs tersebut menyebutkan dana proyek berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Semarang tahun 2015. Di sana juga disebutkan Nilai Pagu Paket Rp 17.270.443.500,00 Nilai HPS (harga perkiraan sendiri) Paket Rp 16.244.658.700,00.

Informasi dari LPSE menyebutkan Pengumuman Pascakualifikasi 31 Maret 2015, Penetapan pemenang 28 Juli 2015, dan Penandatanganan Kontrak pada 06 Agustus 2015.

PT HIT memenangkan lelang dari total 51 peserta yang mendaftar lewat LPSE, meski perusahaan itu harga penawaran terendah urutan ke-5. Ada 4 perusahaan lain yang harga penawarannya lebih rendah yaitu Bima Agung (Rp 14.896.000.000), PT Nabatindah Sejahtera (Rp 15.058.695.000), PT Gala Tama (Rp 15.789.500.000,00), dan PT Satriamas Karyatama (Rp 15.948.578.400,00).

Catatan Tribun Jateng, Handwati Utomo dan Tri Budi Purwanto telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu (12/08/2015) lalu, atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan kolam retensi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang.

Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan internal tim penyidik, dari total kontrak pekerjaan senilai Rp 33,7 miliar, ditemukan kerugian sementara sebesar Rp 4,73 miliar.

Kasus ini juga menyeret Tyas Sapto Nugroho, Direktur CV Proma Design yang merupakan rekanan PT HIT dan Nugroho Joko Purwanto, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam-Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang. Tyas Sapto dan Nugroho juga telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Tags
korupsi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved