Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal

Panwaslu Kendal Tunggu Aba-aba KPUD untuk Eksekusi APK

Panwaslu Kendal kembali menerima laporan terkait adanya pelanggaran oleh peserta Pilkada Kendal 2015.

Penulis: ponco wiyono | Editor: rustam aji
NET
LOGO PANWASLU 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Panwaslu Kendal kembali menerima laporan terkait adanya pelanggaran oleh peserta Pilkada Kendal 2015. Pelanggaran berupa pemasangan alat peraga kampanye tersebut kini telah dilaporkan ke KPUD agar ditindak lanjuti.

APK milik kedua pasangan calon Widya Kandi Susanti - Moch Hilmi dan Mirna Annisa - Masrur Masykur dinilai tidak sesuai dengan dengan kaidah aturan yang dikeluarkan atau diperbolehkan KPU terkait titik-titik area pemasangan di tempat umum.

Ketua Panwaslu Kendal Supriyadi ketika dikonfirmasi mengatakan, temuan APK dari dua pasangan calon ini berada di dua kecamatan berbeda.

Untuk APK pasangan Wali bayak dipasang di Kecamatan Gemuh. Sedangkan APK Manis Bersyukur ditemukan di Desa Karangsuno Kecamatan Cepiring.

“Mengenai kedua temuan itu, apakah melanggar atau tidak kami masih menunggu keputusan KPU,'” kata Supriyadi melalui telepon, Minggu (6/9/2015).

Supriyadi mengungkapkan, terkait laporan pelanggaran APK itu, Panwas sudah mengirimkan surat rekomemendasi sebanyak dua kali ke KPUD Kendal. Surat rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi dalam hal ini pelanggaran APK itu tertanggal 27 Agustus dan 2 September 2015. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved